Karimun – Javanewsonline.co.id | Dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kejaksaan Negeri Karimun menggelar kegiatan “Ngopi Sore” bersama insan media di Kabupaten Karimun, Selasa (9/12/2025). Melalui agenda tersebut, Kejari menyampaikan capaian kinerja sepanjang tahun 2025 dari seluruh bidang yang berada di bawah koordinasinya.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono, mengatakan bahwa bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) selama 2025 terus mengambil peran strategis dalam upaya penindakan korupsi. Upaya tersebut mencakup penyidikan yang cermat, perbaikan tata kelola pascapenindakan, hingga pemulihan kerugian negara.
“Pidsus Kejari Karimun mengusung moto ‘Pidsus Cerdas, Pasti Bisa!’. Sepanjang 2025, kami menangani 9 penyelidikan, 7 penyidikan, 7 pra-penuntutan, 8 penuntutan, 5 upaya hukum, dan 5 eksekusi terpidana,” ujar Denny.
Selain itu, perkara tindak pidana khusus lainnya seperti kepabeanan juga ditangani, dengan total 9 penuntutan, 2 upaya hukum, dan 10 eksekusi terpidana.
Denny menjelaskan bahwa sepanjang 2025 bidang Pidsus telah melakukan pemulihan kerugian keuangan negara senilai Rp1.006.281.670 serta menyetorkan pembayaran denda sebesar Rp50.000.000.
Pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Karimun mencatat penyelamatan keuangan negara mencapai Rp342.717.132.432 ditambah SGD 1.700.000. Angka tersebut berasal antara lain dari 44 kegiatan pendampingan pekerjaan Pemkab Karimun, BUMN, dan BUMD, dengan nilai pendampingan mencapai Rp337.717.132.432.
Di bidang intelijen, Kejari Karimun turut melaksanakan tugas penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan dalam penegakan hukum, pengawasan aliran kepercayaan masyarakat, serta gerakan antikorupsi. Kegiatan juga meliputi Penyuluhan Hukum, program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), dan Penerangan Hukum.
“Sebagai mata dan telinga pimpinan, bidang intelijen juga mengadakan workshop kehumasan yang diikuti berbagai instansi di Kabupaten Karimun untuk meningkatkan kapasitas humas agar informasi dapat tersampaikan dengan cepat, akurat, dan santun,” tutur Denny.
Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) mencatat penanganan ratusan perkara sepanjang 2025. Implementasi Single Prosecution System dijalankan melalui koordinasi dengan penyidik Polri, BNN, PPNS Perikanan, dan TNI AL.
Tercatat, Pra-penuntutan mencapai 168 perkara, penuntutan 192 perkara, eksekusi 173 perkara, Restorative Justice 3 perkara, serta penanganan 734 data tilang dengan total denda Rp111.335.000.
Pada bidang Pemulihan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB), Kejari Karimun telah mengembalikan 95 barang bukti dan melakukan lelang atau penjualan langsung sebanyak 10 kegiatan. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihimpun dari lelang, uang rampasan, dan uang pengganti berjumlah Rp6.978.118.335.
Bidang ini juga memiliki pagu anggaran sejumlah Rp400 juta, dengan realisasi mencapai Rp399.270.000.
Mengakhiri penyampaiannya, Denny menegaskan komitmen Kejari Karimun untuk terus memperkuat upaya pemberantasan korupsi, meningkatkan pelayanan publik, serta memperluas sinergi dengan media sebagai mitra strategis dalam menyebarluaskan informasi hukum ke masyarakat. (HN)

