Sambas – Javanewsonline.co.id | 17 Desember 2024 – Dalam rangka menjalankan fungsi sebagai Community Protector, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sintete bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Barat melaksanakan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan dan operasi pasar di wilayah kerja KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete. Pemusnahan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 17 Desember 2024, di halaman KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete.

Barang-barang yang dimusnahkan berasal dari pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Di antaranya, barang elektronik sebanyak 11 unit dengan total nilai mencapai Rp 9.250.000,-, kendaraan darat berupa part dan aksesori sebanyak 4 pcs dengan nilai Rp 400.000,-. Selain itu, terdapat barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT) yang disita sebanyak 61.980 batang dengan nilai Rp 89.866.510,-, BKC MMEA (minuman mengandung etil alkohol) sebanyak 32,74 liter dengan nilai Rp 15.353.400,-, serta BKC MMEA dalam kemasan kaleng sebanyak 41 kaleng dengan nilai Rp 1.180.000,-.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete, Teguh Imam Subagyo, dalam siaran persnya menjelaskan bahwa total nilai barang dari seluruh pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai ini mencapai Rp 116.049.910,-, dengan potensi kerugian negara akibat pelanggaran cukai sebesar Rp 49.569.440,-.
“Barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan terhadap barang kena cukai ilegal, seperti MMEA dan produk hasil tembakau atau rokok yang dilekati pita cukai namun tidak sesuai peruntukan atau personalisasinya. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, serta UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai,” jelas Teguh.
Pemusnahan BMN ini dilakukan dengan cara merusak, menghancurkan, dan membakar barang-barang yang telah disita di halaman KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai untuk menanggulangi peredaran barang ilegal dan mencegah kerugian negara akibat pelanggaran kepabeanan dan cukai.
Melalui pemusnahan ini, Bea Cukai berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan dan peredaran barang ilegal, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kepatuhan terhadap aturan kepabeanan dan cukai. (Usman)