Sambas – Javanewsonline.co.id | Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan agenda menetapkan Program Legislasi Daerah (Prolegda). Prolegda sebagai instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sambas, Supni Alatas, bersama Wakil Ketua Bapemperda, Lerry Kurniawan Figo SH MH, dihadiri oleh beberapa anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Sambas dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sambas.
Keputusan bersama dari eksekutif dan legislatif tampak jelas, dengan menjadwalkan pembahasan 13 Rancangan Peraturan Daerah untuk tahun 2024. Rincian tersebut mencakup 5 rancangan perda inisiatif DPRD dan 8 Rancangan Perda ajuan Pemerintah Daerah. Dari 8 Rancangan Perda oleh Pemerintah Daerah, 2 diantaranya merupakan Raperda tahun 2023.
Ketua Bapemperda, Supni Alatas, menyatakan, “Proses ini menunjukkan kesepahaman dan komitmen antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun peraturan daerah yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Kabupaten Sambas. Prolegda menjadi panduan untuk mengarahkan pembentukan regulasi yang berdampak positif bagi perkembangan daerah.”
Langkah ini diharapkan mampu memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi berbagai aspek kehidupan masyarakat Sambas. Dengan melibatkan inisiatif dari DPRD dan kontribusi Pemerintah Daerah, Prolegda menjadi alat yang strategis dalam mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan mendukung kesejahteraan masyarakat. Semua pihak berharap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah berlangsung efisien, transparan, dan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat. (*)