Kediri – Javanewsonline.co.id | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kediri menerima audiensi Aliansi Wartawan se-Jawa Timur (AWAS) terkait surat permohonan penindakan aktifitas tambang dan galian di kantor Dinas Lingkungan Hidup, Rabu (13/9).
Pada kesempatan itu, AWAS diwakili Harijono selaku Wakil Ketua bersama Kepala Divisi Data Efendi, Lisa Dewi dan Dedy Kepala Divisi Investigasi.
Tim AWAS ditemui langsung oleh Plt Kepala Dinas LH Kabupaten Kediri Putut Agung Subekti SE MM beserta staf.
Dalam audiensi tersebut, Dedy selaku Kadiv Investigasi menegaskan adanya permasalahan tambang agar segera ditindaklanjuti dengan melibatkan stakeholder terkait.
“Permasalahan tambang perlu segera ditindaklanjuti dengan melibatkan pemerintah daerah dan pemerintah pusat, melalui Kementerian terkait. Hal ini juga memungkinkan untuk diangkat menjadi isu alat kelengkapan DPD RI yang membidangi sumber daya alam,” terangnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, agar dapat dibahas dengan Kementerian terkait sebagai salah satu materi pengawasan, atas pelaksanaan UU No 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kediri Putut Agung Subekti SE MM menuturkan, bahwa dengan adanya pengaduan dari AWAS, pihaknya sudah melakukan tindak lanjut dengan melaporkan kepada DLH Provinsi Jawa Timur.
“Dengan adanya pengaduan dari AWAS, kami telah menindaklanjuti dengan meneruskan pengaduan tersebut ke DLH Provinsi. Berdasarkan Perpres No 55 tahun 2022 kewenangan perijinan berusaha dibidang pertambangan mineral dan batubara adalah kewenangan provinsi,“ tuturnya.
Ditempat yang sama, Wakil Ketua AWAS Harijono mengatakan perlu adanya tindakan tegas dari APH dan SKPD terkait, apabila ada penambang yang tidak mengindahkan regulasi yang ada. Dan harus dipastikan tidak ada toleransi apalagi “main mata”,” tegasnya.
Harijono melanjutkan, dalam aktivitas penambangan yang sedang dilakukan, ada potensi besar tentang pencemaran lingkungan. Apalagi perijinan untuk melakukan tambang galian belum mereka kantongi.
“Sehingga kemungkinan besar akan terjerat UU Pidana dan Perdata terkait aktivitas yang mereka lakukan,” paparnya.
Untuk diketahui, Undang-Undang no 4 tahun 2009 tentang pertambangan dalam pasal 158 merumuskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK akan di pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 milyar.
Dan bagi pelaku perusak atau pencemaran lingkungan juga dikenakan undang undang tentang lingkungan hidup demi pemulihan lingkungan dan berfungsi sebagaimana mestinya, serta denda atau biaya pemulihan lingkungan hidup yang nilainya tidak terbatas (sesuai kerusakan).
Sedangkan pemulihan fungsi lingkungan hidup dilakukan dengan beberapa tahapan yaitu, 1. Penghentian sumber pencemaran Remediasi (upaya pemulihan pencemaran lingkungan hidup untuk memperbaiki mutu lingkungan hidup). 2. Rehabilitasi (upaya pemulihan untuk mengembalikan nilai fungsi dan manfaat lingkungan hidup dan memperbaiki ekosistem), 3. Restorasi (menjadikan lingkungan hidup berfungsi kembali sebagaimana / seperti semula). (JK*)

