Kota Cilegon – Javanewsonline.co.id | Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Merak Berdaulat (AMB) mengeluhkan polusi udara yang ditimbulkan dari aktivitas di Pelabuhan Indah Kiat  Merak, AMB mendesak kepada pihak manajemen Pelabuhan Indah Kiat Merak segera melakukan langkah – langkah kongkrid untuk mengatasi pencemaran akibat aktifitas di pelabuhan tersebut.

Koordinator Aliansi Masyarakat Merak Berdaulat, Adhi Saban meminta Pelabuhan Indah Kiat tidak mengabaikan hak masyarakat. Menurutnya, selama ini aktivitas batubara di pelabuhan sudah menimbulkan pencemaran debu dan berdampak kepada masyarakat.

“Ada dua dampak, pertama di dalam pelabuhan kemudian material batubara berceceran di pinggir jalan, terutama di flyover. Kemudian ada juga kejadian bongkar gula, itu ada masyarakat mengalami kecelakaan. Makanya saat inilah kita merespon,” ungkapnya.

Lebih lanjut Saban mengatakan bahwa dari data di Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon terdapat 17 fakta dan temuan terkait pengawasan aktivitas bongkar muat batu bara di Pelabuhan Indah Kiat, yaitu Pelabuhan Merak Mas PT IKPP tidak melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dokumen RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup) yang dimilikinya.

Perusahaan juga tidak membuat dan melaporkan hasil pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup kepada DLH Cilegon, DLH Banten serta Kemen LH dan Kehutanan. Pemantauan dan pelaporan terakhir pada 2013.

Kemudian, sumber limbah cair dan domestik, dan air dari bongkar muat dan siraman debu belum dilakukan pengelolaan oleh perusahaan. Selanjutnya, perusahaan belum memiliki perizinan dan persetujuan teknis untuk pembuangan air limbahnya.

Masih menurut Saban, DLH menemukan ceceran barang curah kering di jalan area pelabuhan yang berpotensi pencemaran udara berupa limbah debu. Berdasarkan pihak IKPP, ceceran tersebut dibersihkan ketika kendaraan tidak padat. Selain berpotensi menimbulkan pencemaran udara juga membahayakan kendaraan bermotor.

“DLH juga menemukan ceceran barang curah kering yang berpotensi masuk ke laut masuk saat loading dan unloading, karena tidak adanya pembatas secara menyeluruh. Temuan lainnya yakni terdapat ceceran di area pelabuhan dibersihkan dengan cara menyiram selanjutnya dialihkan ke kolam pelabuhan atau ke laut,” papar Saban.

Lanjut Saban, proses loading unloading barang curah kering dari kendaraan pengangkut berpotensi menimbulkan pencemaran udara berupa debu, kendaran pengangkut barang curah kering tidak dilengkapi penutup pada baknya saat perjalanan keluar menuju customer. Penghijauan sebagai upaya pencegahan pencemaran udara, dilingkungan sekitar, masih sangat kurang.

Menanggapi hal tersebut, General Affair Pelabuhan Indah Kiat Merak, Setyo Purnomo  menyatakan, manajemen pada prinsipnya akan melakukan perbaikan dengan menaati peraturan yang berlaku. Temuan DLH akan segera ditindak lanjuti.

“Prinsipnya kita akan lakukan perbaikan sesuai peraturan yang berlaku demi kebaikan bersama, dan akan menyelesaikan rekomendasi yang diberikan oleh DLH secara bertahap, karena kita diberikan waktu 6 bulan untuk memperbaikai semuanya,” kata Setyo.

Lebih lanjut Setyo Purnomo mengatakan berbagai langkah sudah dilakukan untuk meminimalisir timbulnya pencemaran, seperti langkah betonisasi di areal pelabuhan untuk mengurangi timbulnya debu serta langkah penghijauan di beberapa titik lokasi pelabuhan. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *