Uang Rakyat Jangan Dibikin Gelap: Pemkab, Pemprov Jatim, DPRD, dan Inspektorat Harus Buka Bukti

Belanja Barang/Jasa RSUD dr. Iskak 110,48%, Retribusi Rp520,953 Miliar, Hibah Rp168,587 Miliar, Bantuan Keuangan kepada Desa Rp404,791 Miliar — Rakyat Jangan Cuma Disuruh Percaya

Oleh: Eko Puguh Prasetijo

Tulungagung — Javanewsonline.co.id | Rakyat Tulungagung tidak butuh dongeng administrasi. Rakyat tidak butuh kalimat pejabat yang panjang, halus, tetapi ujungnya tidak menjawab apa-apa. Yang rakyat butuhkan sederhana: bukti.

APBD itu uang rakyat. Bukan uang pribadi pejabat. Bukan uang kelompok. Bukan uang yang boleh ditaruh di balik tumpukan berkas lalu rakyat disuruh diam. Kalau uang itu benar dipakai untuk kepentingan rakyat, buka saja: dipakai untuk apa, dibayar ke siapa, diterima siapa, barangnya ada atau tidak, proyeknya jadi atau tidak, dan manfaatnya benar-benar dirasakan rakyat atau hanya terlihat indah di laporan.

Data resmi Perda Pertanggungjawaban APBD 2024 menunjukkan Belanja Daerah RSUD dr. Iskak terealisasi 105,44%, sedangkan Belanja Operasi/Belanja Barang dan Jasa RSUD dr. Iskak terealisasi 110,48%. Pada tingkat konsolidasi, Retribusi Daerah tercatat Rp520.953.024.576,87, Belanja Hibah Rp168.587.358.058,00, Bantuan Keuangan kepada Desa Rp404.791.321.000,00, SiLPA Rp321.110.377.923,21, Kewajiban Rp109.384.697.006,16, dan Belanja Barang/Jasa konsolidasi terealisasi 100,43%.

Angka-angka ini belum membuktikan korupsi. Berita ini tidak memvonis siapa pun. Berita ini tidak menyebut siapa pun sebagai pelaku pidana. Tetapi angka sebesar ini juga tidak boleh dijawab dengan kalimat pendek: “sudah sesuai prosedur.”

Kalau benar sesuai prosedur, buka dokumennya.
Kalau benar tertib, tunjukkan buktinya.
Kalau benar bersih, rakyat pasti bisa melihatnya.
Kalau uang rakyat dikelola benar, tidak ada alasan untuk takut terang.

Pemkab Jangan Diam, Pemprov Jatim Jangan Menutup Mata

Ini bukan urusan kecil. Ini bukan hanya urusan satu dinas. Ini bukan cuma urusan rumah sakit. Ini menyangkut APBD Kabupaten Tulungagung, uang yang seharusnya kembali menjadi pelayanan, jalan, kesehatan, pendidikan, bantuan desa, dan manfaat nyata untuk rakyat.

Karena itu, yang perlu menjelaskan bukan hanya satu orang. Pemkab Tulungagung, Plt. Bupati, Sekda/TAPD, BPKAD, Bapenda, Inspektorat, RSUD dr. Iskak, Dinas PMD, DPRD Tulungagung, PPID, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur perlu memberi penjelasan terbuka sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Pemprov Jatim juga tidak semestinya hanya melihat dari jauh. Dalam urusan pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah, provinsi punya ruang untuk memastikan pengelolaan APBD kabupaten berjalan tertib, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ini bukan serangan pribadi. Ini bukan fitnah. Ini adalah pertanyaan publik atas uang publik.

Ini Bukan Vonis, Ini Tagihan Bukti

Berita ini tidak menyebut siapa pun maling. Berita ini tidak menyebut siapa pun koruptor. Berita ini tidak memvonis siapa pun bersalah.

Hukum tidak boleh bekerja dengan gosip. Hukum harus bekerja dengan bukti. Kalau nanti ada dugaan penyimpangan, jalurnya tetap harus jelas: ada dokumen, ada saksi, ada ahli, ada aliran uang, ada barang atau pekerjaan yang diuji, dan ada kerugian keuangan negara/daerah yang bisa dihitung.

Tetapi justru karena hukum menuntut bukti, maka dokumen tidak boleh gelap.

Kalau ada belanja besar, mana kontraknya?
Kalau ada pembayaran besar, mana SP2D-nya?
Kalau ada hibah besar, siapa penerimanya?
Kalau ada bantuan keuangan kepada desa, desa mana saja yang menerima?
Kalau ada retribusi ratusan miliar, uangnya datang dari mana?
Kalau ada SiLPA besar dan kewajiban besar, mana daftar rincinya?

Yang diminta rakyat bukan tuduhan. Yang diminta rakyat adalah bukti yang bisa diperiksa.

RSUD dr. Iskak: Belanja Barang/Jasa 110,48%, Barangnya Apa, Penyedianya Siapa?

RSUD dr. Iskak bukan tempat belanja kecil-kecilan. Di sana ada uang besar. Ada obat. Ada alat kesehatan. Ada jasa pelayanan. Ada pemeliharaan. Ada operasional. Ada persediaan. Ada pembayaran kepada penyedia.

Data resmi menunjukkan Belanja Daerah RSUD dr. Iskak terealisasi 105,44%, sedangkan Belanja Operasi/Belanja Barang dan Jasa RSUD dr. Iskak terealisasi 110,48%. Pada sisi pendapatan, RSUD dr. Iskak juga mencatat realisasi 117,02%.

Pertanyaan rakyat tidak rumit:

Obat apa yang dibeli? Alat kesehatan apa yang masuk? Siapa penyedianya? Berapa harganya? Wajar atau tidak? Stoknya benar ada atau tidak? Kontraknya mana? BAST-nya mana? SP2D-nya mana?

Jangan jawab rakyat dengan kalimat “sudah sesuai prosedur”. Prosedur itu bukan mantra. Prosedur harus bisa diperiksa. Kalau barangnya ada, tunjukkan. Kalau harganya wajar, buka pembandingnya. Kalau penyedianya sah, buka daftar penyedianya. Kalau stoknya benar, buka stok opname-nya.

Dokumen yang perlu dibuka: RBA BLUD, DPA/DPPA, kontrak obat dan alat kesehatan, invoice, BAST, SP2D, daftar penyedia, stok opname farmasi, kartu persediaan, daftar utang penyedia, dan laporan audit internal BLUD.

Bahasa gampangnya begini: ikuti uangnya, cocokkan barangnya, cek fisiknya, lihat manfaatnya untuk pasien.

Retribusi Rp520,953 Miliar: Uang Sebesar Itu Datang dari Mana?

Pada tingkat konsolidasi, Retribusi Daerah tercatat Rp520.953.024.576,87. Ini angka besar. Rakyat kecil pun bisa bertanya: uang sebesar itu asalnya dari mana?

Apakah itu retribusi murni?
Apakah ada pendapatan BLUD yang dipindah pos?
Apakah ada perubahan pencatatan?
OPD mana yang memungut?
Objek retribusinya apa?
Uangnya masuk rekening mana?
Siapa yang mencatat?
Siapa yang memeriksa?

Kalau jawabannya reklasifikasi, buka dasar reklasifikasinya. Kalau jawabannya perubahan pencatatan, buka jurnal akuntansinya. Kalau jawabannya dari layanan tertentu, buka rincian sumber uangnya.

Dokumen yang perlu dibuka: rincian retribusi per OPD, objek retribusi, dasar tarif, bukti setor, rekening penerimaan, rekonsiliasi bank, Catatan atas Laporan Keuangan, dan dasar pencatatan atau reklasifikasi pendapatan.

Rakyat tidak sedang menuduh. Rakyat sedang bertanya: uang sebesar itu asalnya dari mana, dicatat bagaimana, dan siapa yang bertanggung jawab menjelaskannya?

Hibah Rp168,587 Miliar: Siapa yang Menerima?

Belanja Hibah tercatat Rp168.587.358.058,00. Hibah bisa sah. Hibah bisa baik. Hibah bisa membantu masyarakat. Tetapi hibah juga bisa menjadi ruang gelap kalau penerimanya tidak dibuka.

Pertanyaan rakyat sederhana:

Siapa penerimanya? Berapa nilainya? Proposalnya apa? Siapa yang memeriksa? NPHD-nya mana? Uangnya masuk rekening siapa? LPJ-nya benar atau hanya kertas? Kegiatannya benar ada atau cuma foto formalitas?

Kalau hibah memang untuk rakyat, daftar penerimanya tidak perlu disembunyikan.

Dokumen yang perlu dibuka: daftar penerima hibah by name by address, proposal, NPHD, SK penerima, bukti transfer, LPJ, foto kegiatan atau barang, dan hasil verifikasi lapangan.

Hibah tidak cukup dijawab “sudah cair”. Hibah harus bisa dibuktikan: orangnya nyata, lembaganya nyata, kegiatannya nyata, barangnya nyata, manfaatnya nyata.

Bantuan Keuangan kepada Desa Rp404,791 Miliar: Desa Mana Saja, Fisiknya Apa?

Bantuan Keuangan kepada Desa tercatat Rp404.791.321.000,00. Ini uang besar yang menyebar ke desa-desa.

Uang sebesar ini bisa menjadi jalan, drainase, bangunan, pelayanan, dan manfaat nyata untuk warga. Tetapi kalau tidak dibuka, rakyat hanya melihat angka di kertas. Bisa saja SPJ rapi, foto rapi, laporan rapi, tetapi rakyat tidak tahu: fisiknya benar ada atau tidak.

Rakyat desa berhak bertanya:

Desa mana saja yang menerima? Berapa nilainya? Untuk kegiatan apa? Siapa pelaksananya? Material dibeli dari siapa? Fisiknya ada atau tidak? Volumenya sesuai RAB atau tidak?

Dokumen yang perlu dibuka: daftar desa penerima, nilai per desa, dasar penetapan, APBDes, RAB, SPJ, foto fisik, opname lapangan, dan laporan monitoring Inspektorat.

Audit yang benar jangan hanya duduk di kantor. Audit harus turun ke tanah. Lihat jalan. Lihat drainase. Lihat bangunan. Lihat barang. Cocokkan dengan uangnya.

Kalau benar sampai ke desa, rakyat akan melihat. Kalau fisiknya ada, tunjukkan. Kalau volumenya benar, ukur. Kalau SPJ-nya benar, cocokkan dengan lapangan.

SiLPA Rp321,110 Miliar dan Kewajiban Rp109,384 Miliar: Uang Sisa Besar, Kewajiban Juga Besar

Perda mencatat SiLPA Rp321.110.377.923,21. Dalam bahasa rakyat, ini uang sisa. SiLPA tidak otomatis salah. Bisa saja itu efisiensi. Tetapi rakyat tetap berhak tahu: uang sebesar itu tersisa karena hemat, atau karena program tidak jalan?

Neraca juga mencatat Kewajiban Rp109.384.697.006,16. Dalam bahasa rakyat, ini kewajiban/utang yang harus dijelaskan rinci. Karena itu, jangan biarkan rakyat menebak-nebak.

Pertanyaan rakyat sederhana:

Kalau uang sisa masih besar, mengapa kewajiban juga besar? Kewajiban itu kepada siapa? Untuk pekerjaan apa? Fisiknya sudah selesai atau belum? Mengapa belum dibayar?

Dokumen yang perlu dibuka: rincian pembentuk SiLPA, daftar kegiatan gagal atau tidak terlaksana, daftar kewajiban/utang per OPD, nama penyedia, kontrak, BAST, SP2D, dan alasan belum dibayar.

Jangan sampai uang sisa besar, kewajiban besar, tetapi rakyat hanya disuruh percaya.

Belanja Barang/Jasa Konsolidasi 100,43%: OPD Mana, Paket Apa, Penyedia Siapa?

Di tingkat konsolidasi APBD, Belanja Barang/Jasa terealisasi 100,43%. Ini belum otomatis korupsi. Tetapi ini wajib dijelaskan.

Belanja yang melampaui pagu harus dibuka dasar hukumnya. Apakah karena perubahan anggaran yang sah? Apakah karena mekanisme BLUD? Apakah karena koreksi klasifikasi? Atau ada sebab lain?

Dokumen yang perlu dibuka: DPA/DPPA, daftar paket pengadaan, kontrak, BAST, SPM, SP2D, metode pengadaan, dan daftar penyedia.

Rakyat tidak butuh jawaban kabur. Rakyat butuh tahu: OPD mana, paket apa, penyedia siapa, dasar anggarannya apa, barangnya apa, dan pembayarannya bagaimana.

Dasar Hukumnya Sederhana: Uang Rakyat Wajib Terang

Berita ini berdiri di atas kepentingan publik. Pers punya tugas menyampaikan informasi, mendidik publik, dan menjalankan kontrol sosial. Tetapi pers juga wajib bekerja berimbang, menghormati hak jawab, dan tidak beritikad buruk.

Keterbukaan informasi publik juga memberi hak kepada masyarakat untuk meminta informasi dari badan publik. APBD, pertanggungjawaban APBD, daftar penerima, dokumen anggaran, dan dokumen belanja pada prinsipnya menyangkut kepentingan publik, kecuali bagian tertentu yang secara sah dikecualikan menurut undang-undang.

Aturan keuangan negara dan pengelolaan keuangan daerah menuntut uang daerah dikelola tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Dalam hukum administrasi pemerintahan, pejabat tidak boleh bekerja asal-asalan. Ada asas legalitas, keterbukaan, kecermatan, kepentingan umum, tidak menyalahgunakan kewenangan, dan akuntabilitas.

Dalam hukum pidana, khususnya bila nanti ada dugaan penyimpangan, jalurnya tetap harus berbasis bukti. Karena itu, berita ini tidak memvonis. Berita ini menagih dokumen.

Rasio legis-nya jelas: karena APBD adalah uang rakyat, maka rakyat harus diberi jalan untuk mengawasi. Tanpa dokumen, pengawasan publik hanya menjadi omong kosong.

Pemkab, Pemprov, DPRD, dan Inspektorat Diberi Ruang Hak Jawab 2 x 24 Jam

Redaksi memberi ruang hak jawab dan klarifikasi tertulis selama 2 x 24 jam kepada Pemkab Tulungagung, Plt. Bupati Tulungagung, Sekda/TAPD, BPKAD, Bapenda, Inspektorat, RSUD dr. Iskak, Dinas PMD, PPID, DPRD Tulungagung, serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Hak jawab bukan hiasan. Hak jawab bukan formalitas. Hak jawab adalah kesempatan resmi agar pejabat menjelaskan kepada rakyat dengan dokumen, bukan dengan kalimat umum.

Pertanyaan yang wajib dijawab:

  1. Mengapa Belanja Operasi/Belanja Barang dan Jasa RSUD dr. Iskak tercatat 110,48%?
  2. Dari mana sumber Retribusi Daerah Rp520.953.024.576,87?
  3. Siapa saja penerima Hibah Rp168.587.358.058,00?
  4. Desa mana saja yang menerima Bantuan Keuangan kepada Desa Rp404.791.321.000,00?
  5. Mengapa SiLPA Rp321.110.377.923,21 berdampingan dengan Kewajiban Rp109.384.697.006,16?
  6. OPD mana saja yang menyebabkan Belanja Barang/Jasa konsolidasi terealisasi 100,43%?
  7. Apakah Pemprov Jatim sudah melakukan pembinaan dan pengawasan atas titik-titik tersebut?
  8. Apakah DPRD Tulungagung bersedia membuka forum rapat dengar pendapat terbuka?

Jika tidak ada jawaban substantif, redaksi akan melanjutkan seri investigasi berbasis dokumen, mengirimkan permintaan informasi publik kepada PPID, dan menyampaikan tembusan kepada lembaga pengawas.

Jalur Hukumnya: Bukan Gosip, Tetapi Bukti

Kalau dokumen dibuka dan semuanya sah, rakyat harus tahu. Pemerintah juga berhak menjelaskan. Tetapi kalau dokumen menunjukkan mark-up, proyek fiktif, penerima fiktif, pemecahan paket, penyalahgunaan kewenangan, atau kerugian keuangan daerah, maka jalurnya bukan lagi sekadar berita.

Jalurnya adalah audit investigatif, pemeriksaan Inspektorat atau BPK, dan bila memenuhi unsur, bisa masuk pemeriksaan aparat penegak hukum.

Kuncinya bukan teriak paling keras. Kuncinya adalah membuka dokumen, mengikuti uang, memeriksa barang, memanggil pihak terkait, memberi hak jawab, lalu mencocokkan semua bukti.

APBD Bukan Uang Pejabat

APBD bukan uang pejabat. APBD bukan uang kelompok. APBD bukan uang yang boleh dibungkus bahasa kantor sampai rakyat tidak paham.

APBD adalah uang rakyat.

Maka ketika ada belanja yang tercatat melampaui pagu, ketika retribusi daerah sangat besar, ketika hibah mencapai ratusan miliar, ketika bantuan keuangan kepada desa mencapai ratusan miliar, ketika SiLPA besar tetapi kewajiban juga besar, rakyat berhak bertanya:

Uangnya ke mana? Siapa yang menerima? Siapa yang belanja? Siapa yang menyetujui? Siapa penyedianya? Barangnya ada atau tidak? Apa manfaatnya untuk rakyat Tulungagung?

Ini belum vonis korupsi.
Tetapi ini sudah cukup menjadi alarm keras.

Dan alarm itu tidak boleh dimatikan dengan jawaban basa-basi.

Eko Puguh Prasetijo, melaporkan untuk Indonesia.