Pelalawan — Javanewsonline.co.id | Pemerhati lingkungan asal Riau, Erizal Amd, menegaskan bahwa lahan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) yang berada dalam kawasan hutan tidak diperbolehkan ditanami kelapa sawit. Menurut dia, sawit merupakan tanaman perkebunan industri yang tidak termasuk kategori tanaman hutan.
Erizal menjelaskan, kawasan hutan baik hutan lindung, hutan produksi terbatas (HPT), maupun taman nasional memiliki aturan ketat terkait jenis tanaman yang boleh dibudidayakan. Penanaman sawit di kawasan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kelapa sawit bukan tanaman hutan, melainkan tanaman perkebunan industri. Berdasarkan kajian hukum, historis, dan akademik, sawit tidak dibenarkan ditanam di kawasan hutan,” ujar Erizal, yang merupakan lulusan studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tahun 2018.
Ia mengatakan, penting bagi masyarakat desa, LPHD, maupun investor untuk memahami perbedaan antara kawasan hutan dan areal penggunaan lain (APL). Perkebunan kelapa sawit, kata dia, hanya dapat dikembangkan di lahan APL dengan izin Hak Guna Usaha (HGU), bukan di kawasan hutan negara.
“Perkebunan sawit wajib memiliki HGU dan hanya bisa berada di APL dengan luasan minimal 25 hektare sesuai ketentuan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21 Tahun 2017,” jelasnya.
Sebaliknya, tanaman hutan seperti eucalyptus atau akasia hanya dapat dikelola di kawasan hutan dengan izin Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri kehutanan.
Erizal juga menyinggung tanaman aren yang kerap dipertanyakan legalitasnya di kawasan hutan. Menurut dia, aren termasuk dalam kategori hasil hutan bukan kayu (HHBK) sehingga dapat dibudidayakan dalam kawasan hutan dengan tetap memperhatikan prinsip kelestarian.
Ia menegaskan, LPHD sebagai pengelola perhutanan sosial harus patuh terhadap peruntukan kawasan hutan. Lahan LPHD tidak boleh dialihfungsikan untuk perkebunan sawit, melainkan dikelola melalui skema perhutanan sosial.
“Perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjaga keseimbangan lingkungan, dan memperkuat sosial budaya,” ujarnya.
Dalam pengelolaan hutan desa, Erizal mendorong LPHD untuk mengembangkan komoditas berkelanjutan seperti hasil hutan bukan kayu—madu hutan, rotan, bambu, damar serta tanaman agroforestri seperti kopi, durian, alpukat, dan kakao. Selain itu, pengelolaan kayu juga dimungkinkan secara terbatas dan terencana untuk kebutuhan desa.
Ia menambahkan, LPHD memiliki peran penting dalam penyusunan rencana kerja, konservasi kawasan, patroli perlindungan hutan, serta penguatan kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS).
“Jika hutan dijaga dengan benar, maka hutan akan menjaga kita. Kelestarian ekologis harus berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Erizal menutup pernyataannya. (Tim)

