Karimun – Javanewsonline.co.id | Dewan Pimpinan Cabang Pro Jurnalismedia Siber (DPC PJS) Kabupaten Karimun menyoroti kinerja Pemerintah Kabupaten Karimun terkait pemberian dana hibah kepada instansi vertikal yang dilakukan lebih dari satu kali dalam setahun dan dinilai melanggar ketentuan. Praktik tersebut tercatat sebagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepulauan Riau.
Ketua DPC PJS Kabupaten Karimun, Hariono, menyayangkan kebijakan Pemkab Karimun yang tetap mengucurkan dana hibah kepada instansi vertikal secara berulang pada Tahun Anggaran 2024, di tengah kondisi efisiensi dan defisit anggaran daerah.
“Di tengah keterbatasan keuangan daerah, justru dana hibah ke instansi vertikal diberikan lebih dari satu kali dalam setahun. Ada yang tiga kali, bahkan sampai enam kali. Padahal aturan sangat jelas,” ujar Hariono, Selasa (29/1/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kepri, Pemkab Karimun pada TA 2024 menganggarkan belanja hibah sebesar Rp110,96 miliar dengan realisasi mencapai Rp101,80 miliar atau sekitar 91,75 persen. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan pemberian hibah kepada instansi vertikal lebih dari satu kali dalam satu tahun anggaran.
Hariono menjelaskan, pemberian hibah di lingkungan Pemkab Karimun telah diatur dalam Peraturan Bupati Karimun Nomor 25 Tahun 2021 yang telah diubah dengan Perbup Nomor 6 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa hibah kepada pemerintah pusat atau instansi vertikal dapat diberikan, namun harus sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
“Prosedur hibah tidak sederhana. Usulan harus melalui SKPD, diverifikasi Sekda, direkomendasikan bupati, dibahas TAPD, dan ditetapkan melalui SK Bupati. Ini dibuat untuk mencegah penyalahgunaan dan penganggaran ganda,” kata Hariono.
Ia menegaskan, pemberian hibah berulang kali kepada instansi yang sama bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. BPK RI pun menegaskan praktik tersebut tidak sesuai ketentuan.
Menurut Hariono, alokasi anggaran daerah seharusnya lebih diprioritaskan untuk kebutuhan dasar masyarakat. Ia mencontohkan masih adanya sejumlah kantor kelurahan seperti Parit Benut, Meral Kota, Baran Timur, dan Sungai Lakam Barat yang hingga kini masih menyewa gedung sejak era otonomi daerah.
“Masih banyak infrastruktur dasar seperti jalan lingkungan dan fasilitas pelayanan publik yang membutuhkan APBD. Jangan sampai Pemkab Karimun seperti lilin, menerangi pihak lain tapi membakar diri sendiri,” tegasnya.
Hariono berharap Bupati Karimun yang relatif baru menjabat dapat melakukan evaluasi menyeluruh dan memastikan kejadian serupa tidak terulang pada Tahun Anggaran 2025 dan seterusnya. Ia juga meminta pimpinan instansi vertikal untuk tidak terus-menerus membebani APBD Karimun Di akhir pernyataannya, Hariono menyampaikan rencana untuk menyurati kementerian terkait guna meminta perhatian atas kondisi keuangan daerah Karimun yang terus defisit, sementara pemberian dana hibah kepada instansi vertikal tetap berulang dan menjadi temuan BPK.
“Sebagai pimpinan dan aparatur penegak hukum, seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap aturan,” ujarnya. . (Tim)

