Pelalawan – Javanewsonline.co.id | Satuan Tugas Khusus (Satgasus) KPK Tipikor mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) segera menertibkan dan menjatuhkan sanksi administratif terhadap kebun sawit yang diduga berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Dusun Mamahan Jaya, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Ketua Satgasus KPK Tipikor, Julianto, mengatakan kebun sawit tersebut diduga dimiliki oleh seorang warga yang berdomisili di Kota Pekanbaru dengan luas lahan sekitar 80 hektare. Berdasarkan informasi yang diterima, lahan tersebut berada pada titik koordinat 0.041746 S dan 101.663284 E serta diduga telah berproduksi selama kurang lebih delapan tahun.

“Walaupun lahan kebun sawit tersebut berada di kawasan hutan, Satgas PKH harus tegak lurus menjalankan tugasnya untuk menertibkan dan mengembalikan fungsi kawasan hutan sebagaimana mestinya,” kata Julianto, Sabtu (30/1/2026).

Julianto menyebutkan, hingga saat ini lahan tersebut diduga belum dilakukan penyegelan oleh Satgas PKH. Padahal, kawasan tersebut masuk dalam wilayah perhutanan sosial yang dikelola melalui Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD).

Ia mencontohkan LPHD Desa Pangkalan Gondai, Kabupaten Pelalawan, yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial Nomor SK.1201/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2018 dengan luas kawasan mencapai 9.210 hektare. Menurutnya, kawasan tersebut seharusnya diperuntukkan bagi pengelolaan perhutanan sosial, bukan dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit.

“Satgas PKH wajib menertibkan dan mengembalikan kawasan tersebut ke skema perhutanan sosial, bukan untuk perkebunan sawit,” ujarnya.

Meski suatu desa telah memperoleh SK perhutanan sosial, Julianto menegaskan bahwa sanksi administratif tetap harus ditegakkan terhadap pelanggaran yang terjadi. Ia menyebutkan, denda administratif dari penggunaan kawasan hutan secara tidak sah berpotensi memberikan pemasukan yang signifikan bagi keuangan negara.

Adapun sanksi administratif terhadap kebun sawit di kawasan hutan berupa denda yang dihitung berdasarkan rumus luas pelanggaran dikalikan jangka waktu pelanggaran dan tarif denda sebesar Rp 25 juta per hektare per tahun.

Julianto menambahkan, tujuan utama program perhutanan sosial adalah untuk memberdayakan masyarakat adat dan masyarakat setempat dalam menjaga serta melestarikan hutan adat dan hutan desa, bukan untuk diperjualbelikan atau dialihfungsikan menjadi perkebunan monokultur.

“Penggunaan kawasan hutan untuk sawit tanpa izin pelepasan kawasan dapat dikenakan sanksi administratif dan denda sesuai peraturan yang berlaku. Hak pengelolaan hutan desa diberikan untuk menjaga kelestarian hutan, bukan untuk dikonversi menjadi perkebunan sawit,” tegasnya. (Erizal)