Jakarta – Selasa – 12 November 2024 | Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembalakan liar atau illegal logging yang terjadi di kawasan hutan Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah. Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah HT, Direktur PT GPB; MAW, Direktur PT ABL; dan DK, Estate Manager PT ABL. Mereka diancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Kasus ini bermula dari temuan dugaan illegal logging yang dilakukan oleh PT GPB, kontraktor penebangan yang bekerja di areal konsesi PT ABL dengan izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Tanaman Industri (PBPH-HTI). Berdasarkan perjanjian tahun 2022, PT GPB diberikan izin untuk melakukan penebangan kayu di dalam kawasan konsesi PT ABL. Namun, PT GPB diketahui telah menebang kayu di luar batas areal izin yang diberikan.
Dalam periode antara September 2023 hingga Januari 2024, PT GPB melakukan penebangan liar hingga volume kayu mencapai 1.819 m³ di luar konsesi PT ABL. Kayu hasil penebangan ilegal ini kemudian dikeluarkan menggunakan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHH-KB) yang diterbitkan oleh PT ABL, meskipun penebangan tersebut tidak memiliki izin yang sah.
Kerugian Negara dan Lingkungan
Kerugian negara akibat kegiatan illegal logging ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 2,7 miliar, belum termasuk kerugian lingkungan yang ditimbulkan. Selain itu, PT ABL sebagai pemegang izin untuk kawasan hutan tersebut terbukti tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan reboisasi atau penanaman kembali, tetapi hanya melakukan penebangan dengan menggunakan kontraktor.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Ketiga tersangka, HT, MAW, dan DK, dijerat dengan Pasal 82, 83, dan 85 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Kehutanan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Saat ini, penyidik Gakkum KLHK menangani kasus ini dalam berkas terpisah. MAW (61) dan DK (56) telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Salemba Jakarta. Sementara itu, HT (44) yang beralamat di Palangka Raya belum ditemukan dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Gakkum KLHK telah mengajukan permohonan penangkapan kepada Polda Kalimantan Tengah.
Tindak Lanjut dan Pembelajaran
Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, menegaskan bahwa kasus ini merupakan contoh kejahatan korporasi dalam illegal logging yang harus menjadi pembelajaran bagi pihak lain. “Mereka telah diberikan izin untuk mengelola kawasan hutan, namun tetap melakukan penebangan ilegal di luar kawasan yang diizinkan,” kata Rasio. Ia juga menyatakan bahwa penyidik akan mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain terkait kerusakan lingkungan dan pencucian uang.
David Muhammad, Kepala Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Gakkum KLHK, Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah, BPHL Wilayah X Palangka Raya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, dan Polda Kalimantan Tengah. “Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan melakukan pengejaran terhadap tersangka HT yang saat ini menjadi buronan,” tutup David. (Sumber: Gakkum KLHK)

