Keerom – Javanewsonline.co.id | Kondisi tegang memenuhi Arso 1, jalan poros utama Wijaya Kusuma, menjelang pemilihan umum 2024. Ketua BSNPG Partai Golkar Keerom, Arif Nugroho, terlibat dalam kontroversi setelah baleho besar dan bendera partai masih terpampang di depan rumahnya, melanggar aturan masa tenang yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Merujuk pada Pasal 1 Ayat 34 PKPU Nomor 23 Tahun 2018,PKPU 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Masa tenang Pemilu 2024 berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Berdasarkan hal itu, maka masa tenang Pemilu 2024 dilaksanakan selama tiga hari sebelum 14 Februari 2024, yakni tangga 11, 12, dan 13 Februari 2024.
Kontroversi mengelilingi Ketua BSNPG Partai Golkar Keerom, Arif Nugroho, yang diduga melanggar aturan masa tenang menjelang pemilihan umum 2024. Meskipun aturan tersebut mengharuskan bebas dari aktivitas kampanye selama tiga hari sebelum pemungutan suara, baleho besar dan bendera partai masih kokoh di depan rumahnya di Arso 1, jalan poros utama Wijaya Kusuma.
Arif Nugroho, selain sebagai seorang caleg Partai Golkar, juga menduduki posisi penting sebagai Ketua BSNPG Partai Golkar Keerom. Pelanggaran ini menimbulkan kehebohan di tengah-tengah masyarakat yang menantikan pemilu.
Konfirmasi dari Ketua Bawaslu Keerom, Yaser Arunggamusi, menunjukkan komitmen serius dalam menegakkan aturan masa tenang. Melalui telepon selulernya, Yaser Arunggamusi,S.IP menghimbau seluruh partai politik untuk mentaati aturan dan mengatur baleho serta bendera Alat Peraga Kampanye (APK) mereka.
“Bagi seluruh partai politik yang merasa APK-nya masih terpasang, mohon segera diatur. Masa tenang saat ini harus bersih dari segala APK, dan kami sedang melakukan pengawasan ketat dalam masa tenang ini,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, baleho kecil dan bendera partai politik di Arso 1 masih bertahan, menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap aturan masa tenang yang seharusnya dihormati oleh semua pihak. Situasi ini menjadi sorotan dalam menghadapi momentum krusial pemilihan umum. (PAM)

