Jayapura — Javanewsonline.co.id | Sengketa manajemen yang melibatkan Yayasan Bahteraku dan PT Bahasa Teknologi Solution (PT BTS) disebut berdampak pada kelangsungan program sosial dan penerjemahan Alkitab ke bahasa suku di Papua.
Direktur LBH Papua, Festus Ngoranmele, menyatakan pihaknya telah menerima dan mempelajari kronologi yang disampaikan sejumlah pihak terkait dugaan persoalan ketenagakerjaan dan tata kelola organisasi di kedua lembaga tersebut.
Menurut Festus, terdapat sejumlah hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk dugaan perubahan posisi kerja tanpa komunikasi yang memadai serta proses pemutusan hubungan kerja (PHK) yang disebut tidak melalui prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.
“Proses bipartit, tripartit, hingga mekanisme pengadilan hubungan industrial seharusnya ditempuh sebelum PHK dilakukan,” ujar Festus dalam keterangannya.
LBH Papua juga menyoroti alasan efisiensi yang digunakan perusahaan dalam melakukan PHK. Menurut mereka, alasan tersebut perlu dikaji kembali apabila pekerja yang diberhentikan justru digantikan oleh tenaga baru.
Selain itu, lembaga bantuan hukum tersebut mempertanyakan transparansi organisasi dan dugaan pemindahan dana dalam jumlah besar yang disebut terjadi tanpa evaluasi terbuka. Terkait surat somasi yang dilayangkan kepada kliennya, LBH Papua menilai dokumen tersebut perlu dicermati secara hukum, termasuk permintaan pengembalian aset yang dinilai belum memiliki dasar yang jelas.
“Kami mendorong penyelesaian secara persuasif dan terbuka, tanpa saling menyalahkan, agar program pelayanan sosial dan penerjemahan keagamaan yang sedang berjalan tidak terganggu,” kata Festus.
LBH Papua menyatakan siap menyiapkan langkah hukum lanjutan jika diperlukan, termasuk membawa bukti-bukti ke aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Godlief W. Baransano selaku pembina Yayasan Bahteraku bersama Direktur Wilayah Papua PT BTS, pendiri yayasan Yanti Monim, staf yayasan Merry, dan penerjemah Isak Puhiri mendatangi Kantor LBH Papua pada Kamis (12/2/2026) untuk meminta pendampingan hukum.
Mereka melaporkan dugaan persoalan tata kelola organisasi, transparansi keuangan, perubahan struktur kepengurusan, serta PHK sepihak di internal yayasan. Menurut Baransano, sejumlah keputusan organisasi dinilai tidak melalui mekanisme rapat internal resmi sesuai struktur lembaga.
Ia juga menyoroti pengelolaan anggaran, termasuk pembangunan kantor baru di wilayah Sentani dan kegiatan organisasi yang berkaitan dengan pihak eksternal, salah satunya PT BTS. Seluruh proses tersebut, menurutnya, perlu dikaji kembali secara profesional dan transparan guna mencegah konflik internal berkepanjangan.
LBH Papua menyatakan akan menelaah dokumen dan keterangan yang disampaikan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Para pelapor berharap proses berjalan objektif sesuai peraturan perundang-undangan, sekaligus menjaga keberlanjutan program pelayanan sosial dan penerjemahan Alkitab bagi masyarakat di Papua. (Pam)

