Oleh: Panji Agung Mangkunegoro
Jayapura – Javanewsonline.co.id | Polemik tanah yang melibatkan masyarakat Holtekam X Hanurata yang memiliki sertifikat Prona semakin rumit setelah klaim sepihak oleh Bintang Mas. Meski melalui empat kali mediasi dengan ATR BPN Kota Jayapura, Kanwil ATR BPN Papua dan pihak Bintang Mas, permasalahan ini masih sebatas pada pembicaraan tanpa solusi yang konklusif, Rabu (6/3/2024).

Sejarah Masyarakat X Hanurata Di Wilayah Adat Holtekam
Masyarakat Holtekam X Hanurata membuka lembaran sejarah keberadaannya di daerah ini pada tahun 1966. Pada awalnya, mereka memperoleh izin tinggal dan kesempatan bekerja di wilayah ini dari pemilik tanah ukayat, Arnod Ramela, yang berlangsung mulai tahun 1966 hingga 1970. Selama periode ini, kerja sama erat dengan perusahaan asing dan sektor kehutanan telah dijalin, bersama-sama dengan Hanurata, yang dimulai sekitar tahun 1970an. Sayangnya, hubungan kerja ini terputus pada tahun 1990, memaksa warga Hanurata untuk menetap di Kamp Hanurata. Namun, sejak 1991, setelah perpindahan ke lingkungan Holtekam, masyarakat ini memegang pelepasan adat dan sertifikat tanah.
Kepala suku adat, Adrian Pattipeme, memberikan tanah kepada masyarakat X Hanurata melalui surat perjanjian hak pakai. Namun, perjalanan ini tidak berjalan mulus, dan mediasi serta kesepakatan batas wilayah dengan PT Skyland Kurnia terjadi pada tahun 2005, dihadiri oleh anggota DPRD Kota Jayapura, Abisai Rollo.

Tidak Menghargai Kesepakatan Adat dan Sertifikat Prona
Perjalanan panjang pembayaran tanah dimulai pada tahun 2004, dengan angsuran per keluarga sebesar 6 juta rupiah per kapling selama 15 tahun. Namun, klaim sepihak oleh Bintang Mas terkait penggusuran tanah pada tahun 2005 dan 2023 menjadi sorotan.
Bintang Mas, melalui PT Bintang Mas, diduga tidak menghargai kesepakatan adat dan produk hukum sertifikat Prona. Meskipun telah dilakukan mediasi dengan ATR BPN Kota Jayapura, tapi permasalahan ini masih berlarut-larut.
Pada tanggal 1 Juni 1993, di Skowyambe, sebuah pernyataan penting dihasilkan: Surat Pernyataan Pelepasan Hak Pakai atas Tanah Adat “Payungte”. Dokumen ini dibuat oleh tokoh-tokoh utama, termasuk Kepala Suku Adrian Pattipeme, Tua Adat Isak Pattipeme, dan Tokoh Sejarah Simson Pattipeme. Pengesahan surat tersebut dilakukan oleh Kepala Desa Kampung Skowyambe, Adolfius Rollo, dan Ketua LKMD Hanock Rollo.
Keabsahan pernyataan ini kemudian disahkan oleh Kepala Suku Adat, Ondoafi Besar Skowyambe, Herman K. Rollo (orang tua Abisay Rollo), dengan menyertakan saksi dari Kepala Suku Rewi Ramela dan Kepala Suku Ambrosius Pae. Seluruh proses ini terkait dengan hubungan batas adat di wilayah adat, khususnya di bagian timur dan selatan.
Surat pernyataan ini, yang dihasilkan pada tahun tersebut, menyatakan bahwa masyarakat X Hanurata tidak memegang kepemilikan langsung atas tanah, melainkan hak pakai. Pernyataan ini memberikan dasar bagi masyarakat X Hanurata untuk menetap sementara di saat itu.
Keputusan ini diambil dengan penuh kesadaran atas nilai dan kewajiban adat, serta melibatkan pihak-pihak yang berkompeten dalam struktur kepemimpinan dan kebudayaan setempat. Dengan demikian, Surat Pernyataan Pelepasan Hak Pakai ini menjadi landasan hukum yang sah dan berharga dalam konteks kehidupan masyarakat X Hanurata.
Langkah Masyarakat dan Pendampingan Hukum
Masyarakat Holtekam X Hanurata, yang telah merasakan dampak penggusuran dan klaim sepihak, bergerak maju dengan mendatangi Kanwil ATR BPN Papua pada tanggal 5 Maret 2024. Namun, ketika hanya beberapa staf kantor yang dapat ditemui, mereka berharap mendapatkan undangan resmi dari Kakanwil ATR BPN Papua untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Direktur LBH Papua, Emanuel Gobai, dan Ketua LSM Gempur Papua, Panji Agung Mangkunegoro, telah mendampingi masyarakat Holtekam dalam upaya mereka untuk mempertahankan hak tanah dan mencari keadilan. Laporan ke Polda Papua juga telah diajukan terkait tindakan arogansi dan ketidakprofesionalan Bintang Mas dalam menangani klaim ini.
Permasalahan klaim sepihak Bintang Mas atas tanah bersertifikat Prona akan difokuskan pada mediasi di Kanwil ATR BPN Papua pada tanggal 14 Maret 2024. Harapannya, pertemuan ini dapat membawa kejelasan dan solusi yang adil bagi masyarakat Holtekam X Hanurata.
Beberapa tahun kemudian, masyarakat X Hanurata Holtekam terlibat dalam kehidupan dan acara adat setempat. Pada saat itu, Ondo Adrian meninggal, dan sebagai penghormatan terhadap tanah adat, beberapa keluarga dan orang tua dari masyarakat X Holtekam mengadakan beberapa rapat pembahasan pembayaran tanah Holtekam.
Pada tahun 2004 dan 2005, terjadi perjanjian pertama. Pada saat yang sama, Bintang Mas melakukan penggusuran pertama, memicu pertemuan mediasi dengan petinggi, anggota Dewan DPRD Kota Jayapura, dan PT Skyland Kurnia. Abisai Rollo, sebagai anggota Dewan DPRD Kota Jayapura, saat itu menyetujui dan melihat surat pelepasan adat yang ditandatangani oleh orang tua mereka.
Hasil dari pertemuan tersebut adalah kesepakatan pembagian wilayah antara PT Skyland Kurnia dan masyarakat X Hanurata. Kesepakatan ini melibatkan Ondo Besar Skowyambe, anggota Komisi A DPRD Kota Jayapura, dan PT Skyland Kurnia (Bintang Mas). Sketsa batas wilayah dibuat sebagai kesepakatan bersama untuk menetapkan batas antara mereka.
Selanjutnya, masyarakat Holtekam X Hanurata melaksanakan angsuran pembayaran tanah kepada ondoafi, dimana setiap KK diberikan 25×30 kapling per keluarga dengan biaya satu kapling sebesar 6 juta. Proses pembayaran ini diawali oleh 6 orang perwakilan keluarga, berlangsung selama 15 tahun hingga tahun 2015, sejak kesepakatan bersama ondo dan DPRD Kota Jayapura pada tahun 2005.
Pada tahun tersebut, warga membayar 300 juta, dan bantuan dari pihak desa membantu warga RW 3 dengan mengantar sisa uang 630 juta untuk 105 kepala keluarga, mencakup luasan 15 hektar. Pada tahun 2016, dilakukan pelunasan dengan kwitansi dan pelepasan tanah di hadapan ondoafi besar sebagai pemilik hak ulayat.
Sejak saat itu, 105 keluarga memiliki surat pelepasan adat dan pelepasan 15 hektar, yang diukur oleh BPN dan terbit peta sebesar luasan 15 hektar dengan patok batasan bersama Bintang Mas, sesuai kesepakatan adat dan BPN Kota Jayapura.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, peta lokasi dan pemberkasan pada tahun 2019 mengalami sosialisasi PTSL, dan masyarakat menganggap syarat pelepasan adat diurus oleh desa untuk memulai proses penerbitan sertifikat satu kampung dari jalur satu hingga jalur sembilan.
Pada tahun 2019, terbitlah sertifikat prona yang dimiliki oleh masyarakat Holtekam X Hanurata dengan luas 15 hektar. (Sumber: Vlog Knalpot Bocor Javanews Papua, narasumber Renhard Satya, bersama warga Holtekam X Hanurata, di channel YouTube: Link)
Bintang Mas Tidak Menghargai Kesepakatan Adat & Produk Hukum Sertifikat Prona
Pada tahun 2005, terjadi penggusuran pertama, dan pada tahun 2023, Bintang Mas melakukan penggusuran tanah, gandi gan. PT Bintang Mas melaksanakan penggusuran beberapa kali, menghianati perjanjian yang telah ada. Sementara itu, masyarakat Holtekam Hanurata memahami aturan batas-batas tersebut melalui beberapa mediasi dengan ATR BPN Kota Jayapura, namun tidak ditemukan solusi atas klaim sepihak yang diajukan oleh Bintang Mas.
Advokasi & Pendampingan Hukum Masyarakat Holtekam Hanurata
Permasalahan sengketa tanah antara masyarakat Holtekam X Hanurata mencapai babak baru saat melakukan audiensi pertama di tahun 2023 di BPN Kota Jayapura. Gandi Gan, pihak Bintang Mas, menganggap semuanya sebagai sertifikat palsu, mengakibatkan audiensi yang penuh ketegangan.
Masyarakat Holtekam mengadukan permasalahan ini kepada LSM Gempur Papua dan LBH Papua. Saat ini, masalah tersebut didampingi langsung dalam agenda advokasi dan solusi mengenai klaim sepihak yang diajukan oleh Bintang Mas.
Pendampingan hukum yang diajukan oleh masyarakat Holtekam X Hanurata untuk mempertahankan hak tanah bersertifikat telah sah dan didampingi oleh Direktur LBH Papua, Emanuel Gobai SH MH dan Ketua LSM Gempur Papua, Panji Agung Mangkunegoro. Pertemuan di lokasi pemukiman warga pada tanggal 6 Februari 2024 menjadi langkah konkret dalam menangani permasalahan ini.
Pertemuan Audiensi ke-3 di Kantor ATR BPN Kota Jayapura pada tanggal 22 Februari 2023 menyajikan konflik antara Bintang Mas, pengacara Gandi Gan Bintang Mas, perwakilan masyarakat Holtekam X Hanurata, Ondoafi Wihekmus Rollo, LBH Papua, dan LSM Gempur Papua. Sayangnya, audiensi tersebut belum mampu membuahkan hasil dan klarifikasi dari kedua belah pihak.
Kekurangan kehadiran beberapa pihak terkait, termasuk salah satu keluarga yang diakui oleh Bintang Mas telah menjual tanah kepada mereka, menjadi hambatan dalam penyelesaian sengketa. Sebagai respons, kesepakatan bersama diputuskan untuk melanjutkan penyelesaian masalah ini ke Kanwil ATR BPN Papua pada tanggal 5 Maret 2024.
Masyarakat Holtekam X Hanurata, dipimpin oleh Pendeta Reinhard Satya, menyampaikan aspirasinya di depan kantor ATR BPN Papua pada tanggal 5 Maret 2024. Mereka, yang memiliki hak tanah bersertifikat dan pelepasan adat, berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan. Kunjungan ratusan warga ini hanya bertemu beberapa staf kantor, sedangkan Kakanwil ATR BPN Papua sedang berada di luar daerah dalam rapat.
Dalam komunikasi telepon langsung kepada masyarakat Holtekam, Kakanwil ATR BPN Papua menyatakan niatnya untuk mengundang semua pihak terkait guna menyelesaikan sengketa tanah bersertifikat antara Bintang Mas dan masyarakat Holtekam X Hanurata.
Pendeta Reinhard Satya, sebagai koordinator aksi, berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil. Dia menegaskan bahwa hak atas sertifikat tanah prona harus diakui, dan Bintang Mas harus memaparkan dokumen yang dimilikinya. Kakanwil ATR BPN Papua diharapkan dapat menjelaskan kebenaran ini kepada Bintang Mas, sehingga tidak lagi mengganggu kehidupan masyarakat Holtekam X Hanurata yang telah menetap sejak tahun 1970-an.
Direktur LBH Papua, Emanuel Gobai, turut hadir untuk mendampingi masyarakat Holtekam dalam menyampaikan orasinya di depan staf Kanwil ATR BPN Papua. Dia menjelaskan bahwa berdasarkan risalah kesepakatan mediasi terakhir di BPN Kota Jayapura, akan ada mediasi di Kanwil ATR BPN Papua.
Konflik ini melibatkan BPN Kota Jayapura dan Bintang Mas, yang kemudian dikaitkan dengan klien LBH Papua yang telah memiliki pelepasan dan sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh BPN sendiri.
“Atas dasar apa BPN memberikan ruang kepada Bintang Mas untuk berhadapan dengan masyarakat adat yang jelas memiliki surat pelepasan sertifikat prona dan kesepakatan sejak 22 Februari di BPN Kota. Oleh karena itu, kami mendesak pertemuan di Kanwil BPN Papua pada tanggal 14 Maret 2024. Klien kami memiliki hak yang kuat atas kepemilikan tanah bersertifikat,” ujarnya.
LBH Papua juga telah melaporkan tindakan arogan dan tidak profesional Bintang Mas ke Polda Papua pada bulan Februari. Mereka menuntut agar Bintang Mas segera diadili karena melakukan penyerobotan, pengrusakan rumah, dan tanaman milik warga Holtekam X Hanurata yang memiliki sertifikat dan pelepasan adat.
“Kepada Kapolda Papua, kami sebagai kuasa hukum masyarakat Holtekam X Hanurata meminta agar Bintang Mas segera diadili karena melakukan penyerobotan, pengrusakan rumah, dan tanaman yang dimiliki warga yang bersertifikat dan memiliki pelepasan adat,” tegasnya.
Ketua LSM Gempur Papua, Panji Agung Mangkunegoro, juga turut hadir bersama masyarakat Holtekam X Hanurata. Dia menyampaikan aspirasinya kepada staf Kanwil ATR BPN Papua dengan menjelaskan inti permasalahan, di mana sekira 50 sertifikat saat penerbitan sertifikat prona ditandatangani oleh Kakanwil ATR BPN Papua yang saat itu menjabat sebagai kepala ATR BPN Kota Jayapura. Oleh karena itu, masalah ini seharusnya diselesaikan melalui audiensi bersama di Kanwil ATR BPN Papua.
“Masalah klaim sepihak oleh Bintang Mas atas tanah bersertifikat milik warga Holtekam X Hanurata sangat pantas diselesaikan di Kanwil ATR BPN Provinsi Papua, karena dokumen sertifikat tersebut ditandatangani oleh Kakanwil BPN Papua yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala ATR BPN Kota Jayapura. Saya yakin beliau mampu memberikan solusi terhadap masalah ini, dan pihak Bintang Mas juga harus jujur memaparkan dokumen yang mereka miliki,” tegasnya.
Permasalahan klaim sepihak Bintang Mas terhadap tanah bersertifikat prona yang dikeluarkan oleh ATR BPN Kota Jayapura akan dimediasi di Kanwil ATR BPN Provinsi Papua pada tanggal 14 Maret 2024 dan akan dihadiri oleh semua pihak terkait.

