Karimun – Javanewsonline.co.id | Drama persidangan sengketa lahan 44,2 hektar antara PT Karimun Sejahtera Propertindo (KSP) melawan 179 warga poros makin memanas. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Senin (16/6/2025), keterangan saksi dari pihak PT KSP, Eddy Virya Dharma, justru memantik kecurigaan baru. Kuasa hukum warga menilai kesaksian Eddy malah menguatkan dugaan kejanggalan penerbitan sertifikat yang dimiliki penggugat, alih-alih membuktikan klaim PT KSP.

Ahmad Muhajir, salah satu kuasa hukum warga, mengatakan bahwa Eddy Virya Dharma terang-terangan mengakui hanya “dipinjam nama“ untuk pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang menjadi dasar penerbitan sertifikat PT KSP. “Dia bilang tidak menguasai lahan secara riil, hanya namanya saja yang dipakai. Ini jelas makin menguatkan dugaan manipulasi dan cacat hukum dalam proses penerbitan sertifikat HGB tersebut,” ujar Basar Noviardi Sitorus, kuasa hukum tergugat lainnya, dengan nada tegas.
Keberatan Ditolak, Kesaksian Tetap Didengar
Sebelumnya, kuasa hukum warga sempat mengajukan keberatan terhadap kesaksian Eddy Virya Dharma. Pasalnya, Eddy pernah menjabat sebagai direktur dan menanam saham di PT KSP. Hal ini, menurut kuasa hukum, membuat keterangannya tidak objektif. Namun, setelah bermusyawarah, hakim memutuskan tetap mendengarkan kesaksian Eddy, dengan catatan keberatan tersebut dicatat dalam berita acara sidang.
Dalam keterangannya, Eddy Virya Dharma menjelaskan bahwa pada tahun 1997, ia bekerja sebagai Direktur di PT Pulau Papan Mas di bawah Direktur Utama, Eddy Akun. Ia mengaku namanya, bersama sekitar 10 nama lainnya, dipinjam oleh Eddy Akun untuk pembuatan SKT. “Karena kami bekerja dengan beliau, dan kami pikir tidak merugikan, akhirnya kami mau dipinjam nama untuk buat SKT,” ungkap Eddy Virya Dharma.
Basar Noviardi Sitorus, tak henti-hentinya mengingatkan para saksi untuk jujur. “Walaupun ini persidangan perdata, jika memberikan keterangan palsu bisa menjurus ke perbuatan pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Saya harap saksi berkata jujur,” tegas Basar, yang tergabung dalam tim kuasa hukum bersama Ahmad Muhajir dan Estu Raharjo.
Saksi Lain Bertolak Belakang dengan Gugatan
Selain Eddy, PT KSP juga menghadirkan Suhud, mantan anggota DPRD Karimun periode 1999-2004. Namun, keterangan Suhud justru banyak bertentangan dengan gugatan PT KSP. Ia menjelaskan bahwa yang menghibahkan lahan ke Kodim Poros adalah Pemerintah Kabupaten, bukan PT KSP. Suhud bahkan mengaku tidak pernah melihat surat jual beli yang sebelumnya dijelaskan.
Warga Geram, Tuntut Keadilan
Keterangan saksi Eddy Virya Dharma yang diucapkan di bawah sumpah sontak membuat warga tergugat geram dan heran. “Bagaimana bisa mereka yang tidak mengelola dan menguasai lahan bisa difasilitasi pihak kecamatan untuk dibuatkan SKT-SKT, atau lebih tepatnya, rekayasa surat-surat?” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga mendesak majelis hakim untuk memberikan keputusan yang adil. Mereka menduga PT KSP memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB) dengan memanipulasi surat-surat SKT sebagai dasar penerbitan SKGR dan sertifikat HGB.
“Kami warga secara nyata menguasai dan mengelola lahan dengan itikad baik. Kami menata lahan, memperjuangkan fasilitas umum seperti jalan dan listrik, serta fasilitas olahraga dan ibadah di lahan yang digugat PT KSP,” tegas warga tersebut. Mereka bersikeras akan mempertahankan lahan tempat tinggal mereka dan meminta pemerintah membatalkan sertifikat PT KSP. (Hn)

