KARIMUN – Javanewsonline.co.id |  Gelombang pertanyaan besar menerjang proyek reklamasi laut dan pesisir yang digarap PT. Karimun Marine Shipyard (PT. KMS) di Karimun. Bukan soal tumpukan tanahnya, tapi soal dokumen krusial: izinnya lengkap apa tidak?

Pertanyaan tajam itu datang dari Ketua DPD KPK Tipikor Kabupaten Karimun, Ruslan. Ia mencium aroma tak sedap di balik kegiatan penimbunan pantai dan laut yang masif itu. Menurut Ruslan, PT. KMS wajib punya seabrek izin sesuai aturan perundang-undangan. Mulai dari izin lokasi, izin lingkungan, sampai izin yang terkait dengan tanah urug alias material reklamasi. Bahkan, rencana induk, studi kelayakan, rancangan detail reklamasi, hingga bukti kepemilikan lahan dan pernyataan kesanggupan menjaga keberlanjutan hidup masyarakat pesisir juga jadi sorotan.

“Persyaratan ini wajib dikantongi PT. KMS karena amanah peraturan perundang-undangan,” tegas Ruslan, tak mau kompromi.

Deretan Izin Wajib yang Jadi Sorotan:

Ruslan merinci daftar izin yang wajib dipenuhi PT. KMS, yang jika bolong satu saja bisa jadi masalah besar:

  1. Izin Lokasi Perairan: Ini izin dasar untuk kegiatan reklamasi di air.
  2. Izin Lingkungan: Dilengkapi dokumen studi lingkungan, baik untuk reklamasi maupun pengambilan materialnya.
  3. Izin Usaha Pertambangan (Jika Perlu): Kalau ambil material dari laut, izin ini wajib ada, plus kesanggupan menyediakan material.
  4. Rencana Induk Reklamasi: Ini semacam cetak biru yang harus detail, mencakup sempadan pantai, kajian lingkungan, fasilitas fisik, akses publik, kondisi ekosistem, hingga pranata sosial dan kearifan lokal.
  5. Studi Kelayakan: Mengevaluasi apakah proyek ini layak secara teknis, ekonomi, dan lingkungan.
  6. Rancangan Detail Reklamasi: Berisi detail konstruksi hingga perhitungan infrastruktur.
  7. Bukti Kepemilikan/Penguasaan Lahan: Penting jika reklamasi bersentuhan dengan daratan.
  8. Pernyataan Kesanggupan: Ini jaminan bagi kehidupan masyarakat sekitar yang terdampak.

Ruslan menegaskan, kegiatan reklamasi tanpa izin itu bukan cuma melanggar aturan, tapi bisa berujung pidana. “Perusahaan yang melakukan penimbunan Laut dan pantai tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) terutama terkait kegiatan yang mengakibatkan perubahan terhadap garis pantai dan ekosistem pesisir tanpa izin,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, PT. KMS masih memilih bungkam. Upaya menghubungi via pesan WhatsApp belum juga direspon. Publik Karimun menanti, apakah PT. KMS bisa menunjukkan semua izin keramat itu, ataukah saga reklamasi ini akan berujung di meja hijau? (Mas/Hn)