Pemalang – Javanewsonline.co.id | Sekitar puluhan warga Desa Semaya Kecamatan Randudongkal dibawah Koordinator Soetrisno, menggunakan mini bus mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Pemalang, di jalan Pemuda no 44 Kabupaten Pemalang, Senin (28/12) pukul 09.00 wib.
Dalam kegiatan tersebut, mereka mengikuti protokol kesehatan. Sementara pihak inspektorat hanya menerima empat orang perwakilan dan diterima oleh PJ Kepala Inspektorat Tarjono S.IP beserta jajarannya.
Audensi warga mengungkap permasalahan yang terjadi di Desa Semaya, terkait dengan kebijakan pemerintah desa yang diduga tidak jelas payung hokum nya saat pelaksanaan pembangunan lapangan Sepak bola baru tersebut.
Dalam kesempatan itu, terungkap bahwa di Desa Semaya telah dilaksanakan pembangunan lapangan sepak bola yang dianggarkan dari Dana Desa. Alasan dibangunnya lapangan tersebut karena Kepala desa terpilih berusaha merealisasikan janjinya pada saat kampanye, yaitu akan membuat lapangan sepak bola baru di tanah kas desa.
Sedangkan tanah tersebut adalah lahan hijau sawah pertanian dan dilintasi Irigasi, serta dilokasi tersebut bersebelahan dengan SMP 5 Randudongkal seluas kurang lebih 2 (dua) hektar. Namun realisasi pembangunan lapangan sepak bola itu, menurut Kepala desa adalah hasil keputusan Rapat Musyawarah Desa (RPJMDes) pada tanggal 26 Agustus 2019 lalu, untuk program kerja pelaksanaan pembangunan di tahun 2020.
Akan tetapi, kata Sutrisno, pada Senin (28/12), hal itu merupakan agenda sisipan atau tambahan, karena pada waktu Rapat Musyawarah Desa (RPJMDes), saat itu tidak ada pembahasan rencana pembangunan lapangan.
“Hal itu sebagai bukti pernyataan warga yang ikut rapat pada bulan Agustus 2020 lalu. Mereka menceritakan soal pembahasan yang sebenarnya dan diputuskan hal-hal yang berkaitan dengan pembangunan antara lain, Pengaspalan Jalan Dukuh IV (empat), Bronjong Dusun III (tiga) Embung Desa, Talud Dusun V (Lima), Pembangunan Polindes, Pembangunan Jalan menuju lapangan dan Normalisasi lapangan yang sudah ada dan Rehab Paud,” ungkap Saryo kepada awak media.
Sutrisno selaku Koordinator Audiensi, saat diwawancarai dihalaman Inspektorat mengatakan, bahwa Pemdes Semaya diduga mengalihkan data. Hal itu terungkap setelah dipelajari dengan munculnya alibi, seolah-olah surat tersebut adalah Keputusan hasil rapat Musyawarah desa (Musdes) mengenai pembangunan lapangan.
Dalam rapat diruang Audiensi, perwakilan masyarakat Semaya menanyakan mengenai lokasi yang digunakan sebagai lapangan sepak bola itu adalah lahan hijau. Hal ini dibuktikan melalui informasi berdasarkan Surat nomor 503/508/DPUTR, 26 Nopember 2020 Perihal Informasi Tata Ruang, berdasar UU No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan.
Ruang dan Perda Kab Pemalang No 1 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pemalang tahun 2018 – 2038 berdasarkan hasil pengecekan lokasi, maka lokasi dimaksud akan digunakan untuk pembangunan Lapangan Sepak bola merupakan lahan pertanian sawah irigasi, atau (Zona hijau).
Sesuai keterangan dan aturan perundang-undangan yang berlaku, tanah tersebut secara hukum tidak bisa digunakan untuk peruntukan yang lain, selain lahan pertanian dan irigasi yang sebelumnya sudah ada. Menanggapi hal ini, PJ Kepala Inspektorat Tarjono memberi apresiasi kepada warga masyarakat yang telah ikut berpartisipasi aktif dalam pembangunan di desa tersebut. “Kami menerima laporan masyarakat dan akan kami inventarisasi untuk mencari data-data yang ada. Dan akan kami tindak lanjuti secepatnya,” kata Tarjono diruang Audensi. (Rae Kusnanto)