Jepara – Javanewsonline.co.id | Menanggapi statment Camat Kembang Anwar Sadat yang beredar di beberapa media online terkait video saat bersitegang antara Camat Kembang dengan dirinya di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang beberapa waktu lalu dengan dalih untuk mempertahankan kedaulatan wilayahnya dan aset daerah milik Pemerintah Kabupaten Jepara yang diduduki oknum perseorangan adalah suatu upaya kebohongan publik.

AHS telah dituduh mendirikan bangunan permanen di atas tanah milik Pemkab Jepara, hak pakai No. 14 Desa Tubanan, Kecamatan Kembang tanpa adanya surat izin persetujuan bangunan gedung (PBG) dari Pemkab Jepara.
“Kami sempat bersitegang saat itu, karena dia (Camat) menyatakan dengan suara lantang bahwa itu adalah tanahnya. Dan saya sebagai pemilik sah lahan sempat terprovokasi, namun tidak sampai terjadi benturan fisik,” kata AHS, Minggu (02/10).
Dikatakan AHS, saya selaku pemegang hak dan pemilik tanah atas Sertifikat Hak Milik Nomor 454, Desa tubanan atas nama Sri Wulan dan berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara saya dan Sri Wulan tertanggal 29 Juli 2022 dengan Nomor akte 16 yang telah dibuat dihadapan notaris dan Pejabat Pembuat Akte Tanah, Susanti Kusuma Dewi S.H, terang Agus.
“Bahkan sertifikat saya dinyatakan sah dalam forum audensi yang saat itu dihadiri oleh forkopinda, pihak terkait seperti KPK, Sekda, Pj. Bupati bahkan dari BPN yang mengakui keabsahan atas sertifikat SHM 454 yang saya miliki,“ terang AHS.
Lebih lanjut AHS pun menerangkan, Dalam hal ini jika saya dituduh telah menduduki aset Pemkab yang merupakan fasilitas jalan umum dengan cara memblokadenya berupa material batu belah yang tentu saja mengganggu ketertiban umum yang ada di wilayah Kecamatan Kembang adalah suatu penggiringan opini yang tidak berdasar dan pengaburan permasalahan sebenarnya dengan suatu kebohongan, karena saya adalah pemilik sah lahan tersebut, Faktanya setiap himbauan dalam surat teguran langsung saya tindaklanjuti dari mulai tanggal 20 september 2022 saya sudah mengajukan Persetujuan bangunan Gedung dengan permohonan persetujuan bangunan gedung, Nomor pendaftaran Data PBG-332014-20092022-03. Kemudian pada tanggal 22 September 2022 saya juga sudah membongkar secara mandiri bangunan semi permanen yang saya bangun diatas lokasi tanah saya sendiri. Lalu mereka melakukan itu atas dasar apa…?.
“Maka jika eksekusi atau penertiban yang dilakukan karena sebelumnya Pemkab Jepara sudah melayangkan surat teguran sebanyak 3 kali, namun peringatan tersebut tidak di indahkan sehingga Pemkab mengambil langkah tegas untuk melakukan eksekusi penertiban pada 27 September 2022 adalah suatu kebohongan, karena faktanya Penertiban material bangunan di Dukuh Selencir Desa Tubanan pada tanggal 27/09/2022 adalah melalui kesepakatan kedua belah pihak supaya semua kondusif, dan itu bukan merupakan obyek vital nasional, karena Tanjung Jati B unit 5 dan 6 adalah milik SUMITOMO CORPORATION Group dengan kepemilikan 50% , The Kansai Electric Power Co. Inc. Group 25%, dan United Tractors (UT) Group 25%.” terangnya.
AHS juga menyayangkan, saat petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polri melakukan penertiban, AHS dituduh mengerahkan atau memobilisasi massa untuk melawan petugas dan ada upaya untuk mengadu domba antara warga dengan petugas di lapangan merupakan fitnah keji dan pembunuhan karakter, dan ini tidak bisa didiamkan, tegas AHS.
“Saya selaku pemilik sah SHM 454 tidak terima dengan apa yang sudah disampaikan camat Kembang di media, bahkan saya dituduh sudah merusak kondusivitas wilayah Kecamatan Kembang, itu karena ucapan-ucapannya sendiri yang berbau provokasi, selama masih masuk wilayah negara Republik Indonesia, saya sebagai WNI juga berhak memiliki lahan dengan proses kepemilikan yang diatur undang-undang,” tegasnya.
Hingga Kamis (29/9/2022), AHS menyatakan bahwa masih ada penjagaan di lahan sengketa. Dan Pemkab Jepara sudah memasang papan tanda tanah milik Pemkab Jepara di lahannya sendiri bukan di lahan milik AHS yang saat ini diklaim lahan milik Pemkab Jepara sesuai hak pakai 14.
Perlu masyarakat Jepara ketahui bahwa SHM Nomor 454, Desa Tubanan atas nama Sri Wulan dengan luas 20.237 M2 tidak pernah dialihkan, hal ini dikuatkan dengan adanya Keterangan tertulis dari Badan Pertanahan Nasional Jepara pada tanggal 24 Juli 2018 dengan No. 35158/2018 dan pada tanggal 22 Oktober 2018 No. 59151/2018. Kemudian surat tanggal 18-05-2020 dari Badan Pertanahan Nasional kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah dengan nomor surat AT-02-02/891-33/V/2020 yang pada intinya menerangkan tentang asal usul pengajuan pengadaan tanah yang dilakukan oleh PT. Central Java Power guna pembangunan PLTU Tanjung jati B dan menerangkan bahwa apabila tanah SHM Nomor 454/Desa tubanan atas nama Sri Wulan dengan luas kurang lebih 20.237 M2 belum pernah dilepaskan haknya baik secara fisik dan yuridis dan atau obyek bidang tanah tersebut belum pernah diperjual belikan selain kepada saya, Pungkas AHS. (@Once)

