Jepara – Javanewsonline.co.id | Terkait dengan penguasaan tanah Hak Pakai (HP) 14 di Desa Tubanan Kecamatan Kembang, yang dikuasai oleh warga Pasuruan Jawa Timur berinisial AHS, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengklaim hanya melakukan langkah pengamanan dan ketertiban aset yang dimiliki.
Hal itu terungkap saat Jumpa Pers di Pedopo RA Kartini Jepara, Jumat (30/9). Hadir Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta, Sekda Jepara Edy Sujatmiko, Plt Asisten 1 Setda Jepara Akhmad Junaidi, Kepala Inspektorat Agus Tri Harjono, Kepala BPKAD Ronzi dan Kepala Diskominfo Arif Darmawan.
Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta menyampaikan, pemerintah harus mempertahankan aset daerah yang dimiliki. Ia juga berpesan untuk tetap menjaga kondusifitas daerah.
“Segera selesaikan permasalahan, jangan sampai kondusifitas wilayah terganggu,” ujar Edy.
Sekda Jepara Edy Sujatmiko mengatakan, ketegangan antara petugas gabungan dengan oknum AHS ini, karena mempertahankan tanah HP 14 yang merupakan milik Pemkab dan diperoleh melalui mekanisme yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Jangan sampai aset kita digerogoti oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Kasus perebutan hak kepemilikan Stadion Kamal Junaidi misalnya, meski awalnya Pemkab sempat kalah, namun akhirnya menang di kasasi, hingga kepemilikan stadion kembali kepangkuan masyarakat Jepara,” kata Edy Sujatmiko.
Terkait dengan HP 14 di Desa Tubanan, Pemkab hanya menjamin agar akses masyarakat umum dan PLTU Tanjung Jati B tetap kondusif dan bebas dari bentuk gangguan dari pihak yang tidak bertanggungjawab.
Pemkab Jepara memiliki tanah bersertifikat Hak Pakai Nomor 14 di Desa Tubanan. Tanah tersebut akan digunakan untuk sungai dan sarana penunjang lainnya termasuk jalan. Kemudian AHS muncul dan mengklaim bahwa tanah tersebut sudah dibeli dari SW, lalu ia mendirikan bangunan permanen tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di atas jalan tersebut, kemudian Pemkab melakukan penertiban.
Menurut Edy, tanah tersebut merupakan hibah dari Pt CJP kepada Pemkab Jepara dengan BAST Nomor 600/2514 dan sertifikatnya diserahkan pada 24 Juli 2017 lalu.
Selanjutnya tanggal 31 Desember 2017 dicatatkan ke dalam daftar barang milik daerah Pemkab Jepara. Puncaknya pada 27 September 2022, Pemkab Jepara melakukan pembongkaran sisa bangunan, pembersihan lokasi sekaligus memastikan tidak ada bangunan milik AHS yang tersisa. Juga dilakukan pemasangan papan tanah milik Pemkab Jepara. “Kita kuasai karena Pemkab Jepara adalah pemilik yang sah,” katanya. @once