Gowa — Javanewsonline.co.id |  Sejumlah truk nekat memarkir kendaraannya di Badan Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada malam Sabtu, 13 Januari 2024. Aksi ini dilakukan oleh para sopir truk yang mengaku terpaksa berhenti untuk menghindari pungutan liar (pungli) hingga ratusan ribu rupiah di Jembatan Timbang.

Para sopir truk menyatakan bahwa pungutan ini mencapai Rp 100.000 per truk dan alasan pungutan bervariasi, mulai dari muatan yang melebihi kapasitas hingga ban mobil yang dianggap gundul. Jamal, salah seorang sopir truk, mengungkapkan kekesalannya terhadap besarnya biaya yang harus dibayar.

“Mahal sekali yang harus dibayar sampai Rp 100.000 satu truk. Alasannya banyak, mulai dari muatan yang melebihi kapasitas sampai ban mobil yang gundul,” kata Jamal.

Koordinator Satuan Pelayanan (Satpel) Jembatan Timbang (JT) Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Kementerian Perhubungan, Andi Amir Naulir, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas oknum petugas yang terbukti melakukan pungutan liar.

“Setiap rapat kami selalu menegaskan kepada seluruh Kepala Timbangan untuk tidak melakukan pungli, tapi kadang-kadang berbeda dengan yang terjadi di lapangan. Kalau ada bukti seperti rekaman video yang menunjukkan oknum yang terlibat dalam pungli, kami pasti akan bertindak tegas,” ujarnya.

Situasi ini menciptakan ketegangan antara para sopir truk dan petugas Jembatan Timbang. Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera mengatasi masalah ini untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan dalam aktivitas transportasi di wilayah tersebut. (Syarifuddin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.