Kampar – Javanewsonline.co.id | Syaiful Marjunis pemilik lahan di Jalan Wijaksana Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Provinsi Riau memprote tindakan oknum pegawai Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Kampar bernama Arco Saputra karena diduga telah melakukan pengukuran lahan tanpa seizin pemilik, Rabu (17/11/2021) pukul 09.12 WIB.
Menurut keterangan Syaiful Marjunis ketika dirinya akan memanen sawit merasa heran karena oknum pegawai BPN bersama Safri melakukan proses pengukuran lahan dengan mengambil titik koordinat di atas lahan miliknya tanpa ada undangan, pemberitahuan, komunikasi dan konfirmasi terkait pengukuran tanah tersebut.
“Saya keberatan atas tindakan oknum BPN Kampar bernama Arco Saputra karena diduga telah melakukan pengukuran secara tidak prosedural atau pengukuran liar, untuk itu saya meminta kepada pihak BPN Kampar agar melakukan klarifikasi serta pemeriksaan dan memberikan hukuman kepada oknum pegawainya yang bernama Arco Saputra jika terbukti bersalah,” kakta Syaiful Marjunis.
Sementara itu Kepala Kantor BPN Kampar Dedi Kurniawan ketika di konfirmasi melalui pesan singkat (Whatsapp-Kamis,18/11/2021) menjelaskan penugasan Arco bedasarkan surat tugas dari ketua pelaksana pengadaan tanah.
Menurut Dedi pengukuran saat itu dilaksanakan untuk mengetahui apakah bidang tanah masuk ke trace tol atau tidak, yang kebetulan atas permintaan Yunianto Syafri.
“Bapak bisa menanyakan itu ke Kanwil BPN Provinsi Riau,” jawab kakan BPN Kampar Dedi Kurniawan, melaui pesan singkatnya.
Menindak lanjuti permasalahan tersebut H. Aswin E Siregar, SH, MH, CTL selaku kuas hukum Syaiful Marjunis, menegaskan akan menempuh jalur hukum khususnya pidana agar diusut tuntas permasalahan tersebut.
“Jika terkait pengukuran proyek jalan tol, kenapa tanah Bapak Syaiful Marjunis ikut di ukur,” katanya. (Erizal)

