JAYAPURA — Javanewsonline.co.id | Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Keerom menetapkan Welhemus Yoku alias Welem Yoku dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 1 Agustus 2024.

Tersangka diduga terlibat dalam kasus penghinaan, pencemaran nama baik melalui media sosial (ITE), serta penipuan terkait perekrutan CPNS afirmasi sebanyak 3.000 orang yang dilakukan bersama beberapa rekannya.

Kasat Reskrim Polres Keerom, Iptu Jetny Sohilait, menyatakan bahwa Welem Yoku telah dipanggil dua kali untuk diperiksa sebagai tersangka, namun tidak memenuhi panggilan dan tidak ditemukan di kediamannya. Oleh karena itu, status DPO diterbitkan untuk mempermudah pencarian.

“Kami berharap saudara Welem Yoku segera menyerahkan diri ke Polres Keerom untuk menjalani proses hukum. Jika tidak, kami akan melakukan upaya paksa yang tegas dan terukur,” tegas Sohilait dalam keterangannya di Jayapura, Kamis (1/8/2024).

Hingga saat ini, Welem Yoku masih menjadi tersangka utama dalam kasus ini, dan penyidik belum mengembangkan penyelidikan terhadap tersangka lainnya. Namun, Sohilait tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru setelah Welem Yoku ditangkap dan diperiksa lebih lanjut.

Kasat Reskrim juga mengungkapkan bahwa lebih dari 17 saksi telah diperiksa dalam kasus ini, termasuk saksi ahli di Jakarta dan Kementerian PAN-RB. Pihaknya juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Welem Yoku atau merasa menjadi korban penipuan kelompoknya untuk segera melapor ke Polres Keerom.

Atas perbuatannya, Welem Yoku dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 4 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 dan UU Nomor 1 Tahun 2024, atau Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 dan 64 KUHP. (Pam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *