Takalar –  Javanewsonline.co.id |  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Takalar bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Takalar telah memberikan teguran kepada pengelola Taman Wisata dan Hotel Topejawa pada hari Senin (6/11).

Teguran ini berbentuk pemberian stiker dan spanduk peringatan karena pengelola tersebut belum membayar pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang jatuh tempo pada tanggal 31 Oktober 2023, dengan total tunggakan mencapai Rp 42.928.200.

Upaya awal untuk menagih pajak ini dilakukan dengan memasang alat perekam pajak atau Mobile Payment Online System (MPOS) oleh Bapenda, namun sayangnya alat tersebut tidak pernah digunakan oleh manajemen Hotel Wisata Pantai Topejawa.

“Setelah berbagai upaya penagihan preventif, termasuk pemanggilan dan kunjungan langsung yang tidak membuahkan hasil, serta pemberian surat teguran tingkat 1, 2, dan 3 yang juga tidak diindahkan, kami memutuskan untuk memberikan teguran ini,” kata Kepala Bapenda Takalar, Rusdi S.Sos, dalam pernyataan tertulisnya setelah memberikan peringatan.

Proses pemasangan stiker dan spanduk peringatan dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Takalar, Rusdi S.Sos, bersama Kepala Desa Topejawa, Arman, dan beberapa personil Satpol PP Takalar. Mereka berharap bahwa manajemen Hotel dan Wisata Pantai Topejawa segera memenuhi kewajiban pembayaran pajak yang tertunggak.

Rusdi menegaskan bahwa apabila pemilik Wisata Pantai Topejawa tidak mematuhi teguran ini, Bapenda akan bekerjasama dengan Satpol PP dan Dinas DPMPTSP untuk mengambil tindakan lebih lanjut, termasuk menutup Tempat Wisata tersebut.

Kepala Bapenda berharap bahwa tindakan teguran ini akan memberikan efek jera sehingga di masa mendatang, setiap tempat usaha di Kabupaten Takalar akan patuh dalam pembayaran pajaknya. Dengan demikian, Pendapatan Daerah dapat terjaga dan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Takalar. (Muhammad Rusli/Humas Kominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.