Makassar- Javanewsonline.co.id | Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Negeri Kota Makassar Hj Hijriah Enang SPd MPd mengimbau semua kepala sekolah untuk mendukung penuh kegiatan Jambore Cabang yang akan digelar oleh Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Makassar. Imbauan ini disampaikan dengan tegas oleh Hj.
Hijriah pada Jumat, 9 Agustus 2024, menyusul beredarnya isu mengenai larangan dari Dinas Pendidikan Kota Makassar bagi siswa SD dan SMP untuk mengikuti Jambore tersebut.
“Kita harap semua kepala sekolah mengutus peserta didiknya ke Jambore Cabang. Abaikan saja isu yang berkembang terkait adanya larangan dari Dinas Pendidikan. Tidak benar itu, anak-anak Pramuka kita dilarang ikut Jambore,” ujar Hijriah dengan penuh keyakinan.
Sebagai salah satu bentuk kegiatan pembinaan karakter dan disiplin peserta didik, Jambore Pramuka dianggap memiliki peran penting dalam pembentukan nilai-nilai kebangsaan dan kepemimpinan di kalangan siswa. Oleh karena itu, Hijriah menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk melarang para siswa berpartisipasi.
Menurutnya, jika terdapat kendala finansial, penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dapat menjadi solusi yang sah dan sesuai aturan.
“Jambore Pramuka itu salah satu kegiatan dalam membentuk disiplin dan karakter peserta didik. Mereka tidak boleh dilarang. Kalau masalah biaya, kan ada dana BOS. Sepanjang itu menyangkut kegiatan siswa, kepala sekolah bisa pakai dana BOS,” jelasnya, menguatkan pendapatnya.
Lebih lanjut, Hj. Hijriah juga membandingkan kegiatan Jambore Pramuka dengan perkemahan Adhyaksa yang diwajibkan bagi para siswa dan dibiayai sepenuhnya oleh dana BOS.
Ia mempertanyakan adanya perbedaan perlakuan yang seakan-akan mengesampingkan pentingnya Jambore Pramuka. “Apa bedanya kegiatan perkemahan Adhyaksa dengan Jambore yang melibatkan peserta didik Pramuka? Kenapa perkemahan Adhyaksa diwajibkan ikut dan menggunakan full dana BOS, sementara Jambore ini dibatasi, bahkan terkesan dilarang ikut,” tanyanya.
Sebelumnya, beberapa kepala sekolah dan pengurus Kwarran menyampaikan keluhan mengenai adanya wacana larangan bagi siswa SD dan SMP untuk mengikuti Jambore Cabang.
Larangan tersebut, dikatakan datang langsung dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin. Namun, ketua Kwarran yang tidak disebutkan namanya menekankan bahwa pihak sekolah bersedia mencari solusi finansial tanpa harus membebankan siswa atau pihak lain, jika dana BOS dirasa terbatas.
Kegiatan Jambore Cabang Kwarcab Makassar ini rencananya akan digelar pada tanggal 14 hingga 19 Agustus 2024 di Kawasan Rumah Adat Benteng Somba Opu, Kabupaten Gowa. Acara ini diperkirakan akan dihadiri oleh ribuan peserta penggalang dari seluruh Kota Makassar dan akan dibuka langsung oleh Ketua Mabicab Makassar, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto.
Dengan segala persiapan dan antusiasme yang ada, Ketua MKKS Makassar, Hj. Hijriah Enang, berharap kegiatan ini dapat berjalan sukses dan menjadi momentum penting dalam upaya pengembangan karakter dan kedisiplinan para peserta didik di Makassar. (Syarifuddin / ahmad leo)