Grobogan – Javanewsonline.co.id | Subandi, Kepala Urusan (Kaur) Kesejahteraan Rakyat Desa Wanutunggal, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, membantah keras tuduhan pemerkosaan dan menghamili seorang perempuan berinisial Mun (30), warga RT 06/RW 03 desa setempatsabtu, (16 /11). Tuduhan yang diembuskan ini telah mencoreng nama baik Subandi, yang selama ini dikenal sebagai perangkat desa yang melayani masyarakat.
Dalam pernyataannya, Subandi mengungkapkan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan telah merugikan dirinya secara pribadi maupun profesional. “Saya merasa terganggu dengan tuduhan ini, terutama karena sejumlah media memberitakan tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu,” tegas Subandi.
Kasus ini bermula ketika pada 7 November 2024, Kepala Desa Wanutunggal, Sunarto, memfasilitasi mediasi antara Subandi dan Mun di kantor desa. Dalam pertemuan tersebut, Mun dan keluarganya meminta Subandi bertanggung jawab atas biaya persalinan dan kebutuhan anak yang dikandung Mun. Namun, mediasi berakhir tanpa kesepakatan.
Karena tidak menemukan titik temu, pihak Mun akhirnya melaporkan Subandi ke Polsek Godong. Langkah ini diambil setelah Mun merasa Subandi enggan memenuhi tuntutan keluarga.
Menanggapi laporan tersebut, Subandi, dengan didampingi pengacara Iwan Sanusi, S.H., menyatakan akan mengambil langkah hukum balik. Subandi berencana melaporkan Mun dan pihak-pihak lain yang terlibat atas tuduhan fitnah yang menurutnya sangat merusak reputasi.
“Sebagai perangkat desa, saya memiliki tanggung jawab besar terhadap masyarakat. Saya tidak ingin fitnah tanpa bukti ini menghancurkan kepercayaan masyarakat kepada saya. Untuk itu, saya meminta tes DNA agar kebenaran dapat terungkap,” ujar Subandi.
Tes DNA untuk Klarifikasi
Subandi menekankan pentingnya tes DNA untuk membuktikan siapa sebenarnya ayah biologis dari janin yang dikandung Mun. Menurutnya, langkah ini diperlukan agar tidak ada tuduhan tanpa dasar yang terus berkembang.
“Kami akan memproses ini secara hukum hingga tuntas. Kebenaran harus diungkap demi menghindari fitnah yang tidak berdasar,” tutur Iwan Sanusi, pengacara Subandi.
Kasus ini masih terus bergulir, dan Subandi berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang belum terbukti kebenarannya. Polsek Godong sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan penyelidikan laporan ini. (Tarom)

