Karawang – Javanewsonline.co.id |
SR Komunitas Eliminasi TBC Provinsi Jawa Barat menggelar pertemuan komunitas dan pemangku kepentingan jejaring DPPM, untuk optimalisasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), layanan TBC di Kabupaten Karawang.
Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari, yakni pada hari Rabu dan Kamis, yang dilaksanakan di Brits Hotel, Desa Sukamakmur Kecamatan Teluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang, Kamis (24/11).
Dr Zakaria menjadi narasumber dan memaparkan tentang pencegahan serta gejala-gejala terjangkit TBC.
Dalam kesempatan itu, Dinkes Kabupaten Karawang juga memaparkan draft RAD TBC.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Danu Hamidi Komisi 1 DPRD Kabupaten Karawang, Dr Hj Yayuk Sri Rahayu MKM Kepala Bidang P2P Dinkes, Perwakilan dari Rumah Sakit Swasta, Kader DPPM, bersama awak media serta tamu undangan lainnya.
Tazkiyatunnufus selaku program staff IU Kabupaten Karawang menyampaikan, bahwa komunitas sedang diamanahkan menjalankan dana hibah dari Teh Global Fund, yang saat ini konsen untuk menangani Aids, TBC dan Malaria.
“Kita dari komunitas untuk kasus TBC sendiri lebih konsen kepada pendampingan program ini melalui kader, jadi kita membina kader, namanya kader TB yang mana sudah ada 42 kader TB di setiap Puskesmas dari 50 Puskesmas yang ada di Karawang,” ujarnya.
Diungkapkannya, untuk reward kader TB sendiri dianggarkan dari dana hibah, karena belum ada bantuan dana dari Pemerintah daerah.
“Karena pada tahun 2023 program dari komunitas akan berakhir, harapannya setelah terbentuknya RAD dari Dinkes Karawang, ada anggaran sehingga aktivitas kader TB di lapangan bisa berjalan dengan baik dan dilanjutkan,” ungkapnya.
Kader TB berharap di berikan jaminan Kesehatan atau perlindungan kesehatan karena untuk mendapingi pasien TB di lapangan sangat beresiko.
Selain itu, menurutnya, saat ini pemerintah daerah belum fokus menangani Kasus TBC.
Harapannya bisa di fokuskan dalam eliminasi TBC, seperti pemerintah menyelesaikan Kasus Covid -19.
Sementara itu, Danu Hamdi Anggota Komisi l DPRD Kabupaten Karawang menjelaskan bahwa kita telah memiliki Perda no 6 tahun 2022.
Menurutnya, tentang Perda Penanggulangan Penyakit menular TBC, nanti di tanggal 30 November 2022 akan dilaksanakan Paripurna untuk mengesahkan Perda tersebut.
“Konsekuensinya, Pemerintah daerah harus mempersiapkan segala perangkat, mulai dari SDM berikut fasilitas penunjangnya,” pungkasnya. (zaenal)