Palembang – Javanewsonline.co.id | Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumatera Selatan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan anggaran di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir. Desakan tersebut disampaikan dalam pernyataan sikap organisasi itu di Palembang, Kamis (27/11/2025).

SPM menyebut telah melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke Kejati Sumsel pada 28 Oktober 2025. Laporan itu menyoroti dugaan ketidakwajaran anggaran dalam 18 kegiatan pertemuan yang digelar Dinas Kesehatan OKI di sejumlah hotel, dengan nilai mencapai Rp 2,13 miliar. Menurut SPM, hasil penelusuran awal menemukan ketidaksesuaian data pelaksanaan kegiatan yang mengarah pada dugaan mark-up anggaran.
Selain itu, SPM juga mempertanyakan perbedaan mekanisme penyaluran dana antara bidang kesehatan masyarakat dan bidang pencegahan serta pengendalian penyakit (P2P). Perbedaan ini dinilai membuka celah ketidakteraturan dalam pengelolaan anggaran.
Organisasi tersebut juga menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai ketidaksesuaian data verifikasi hotel sebagai lokasi kegiatan dan ketidaksesuaian data daftar hadir peserta. Temuan itu, menurut SPM, memperkuat dugaan bahwa sebagian kegiatan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Tak hanya di OKI, SPM meminta Kejati Sumsel menindaklanjuti dugaan penyimpangan dana desa di Desa Talang Aur, Kecamatan Indralaya, serta Desa Embacang, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, untuk tahun anggaran 2023/2024. Laporan yang diterima SPM menyebut adanya potensi manipulasi data dan penyalahgunaan anggaran yang berimbas pada masyarakat desa.
Koordinator SPM Sumsel, Yovi Meitaha mengatakan, organisasinya berkomitmen mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik. “Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas pemerintahan dan memastikan tidak ada penyimpangan yang merugikan rakyat,” ujarnya.
SPM berharap Kejati Sumsel mengambil langkah tegas agar pengelolaan keuangan negara di daerah lebih transparan dan akuntabel. Menurut Yovi, penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan itu penting untuk mencegah kerugian negara dan memperbaiki tata kelola pemerintahan di tingkat daerah. (Budi Rikiyanto)

