Kayuagung – Javanewsonline.co.id | Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menerima hibah aset rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk mendukung peningkatan layanan publik di daerah tersebut.
Aset berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 130 meter persegi di Desa Celikah, Kecamatan Kayuagung, bernilai taksiran Rp722,38 juta, resmi dialihkan pemanfaatannya kepada Pemkab OKI setelah berstatus barang bukti berkekuatan hukum tetap.
Bupati OKI, Mahzareki H Muchendi, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan KPK terhadap pemerintah daerah. “Kami bersyukur hari ini dilaksanakan penyerahan aset hibah dari KPK untuk menambah kualitas pelayanan kepada masyarakat. Atas nama Pemerintah Kabupaten OKI, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya,” ujarnya pada acara penyerahan di Ruang Rapat Bende Seguguk II, Kamis (27/11/2025).
Muchendi menegaskan bahwa aset tersebut akan langsung dicatat sebagai Barang Milik Daerah dan dimanfaatkan sesuai regulasi. “Insya Allah, aset ini akan segera kami catat sesuai peraturan perundang-undangan dan kami manfaatkan untuk pelayanan dasar. Semoga keberadaannya benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, selain hibah aset, kehadiran KPK turut memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Pada kesempatan yang sama, KPK juga menyerahkan aset rampasan negara kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK RI, Mungki Hadipratikto, menegaskan bahwa penyerahan aset ini merupakan bagian dari tugas KPK dalam memastikan eksekusi barang bukti berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Aset yang kami serahkan hari ini diberikan melalui mekanisme hibah kepada lembaga dan instansi. Ini bagian dari eksekusi barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Mungki menyampaikan dua pesan penting kepada para penerima hibah: aset harus segera dicatat sebagai Barang Milik Daerah, dibaliknamakan, serta dipasang tanda atau plang agar status dan pemanfaatannya jelas.
Ia berharap aset tersebut memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, baik yang berada di OKI maupun melalui layanan KSOP Kelas I Palembang. Penyerahan hibah ini diharapkan menjadi langkah konkret memperkuat kualitas pelayanan publik dan memastikan pengelolaan aset negara berlangsung secara transparan dan bertanggung jawab. (IR)

