Pangkep – Javanewsonline.co.id | Lahan pertanian berkelanjutan wajib dilindungi demi menjaga ketahanan pangan. Kepala bidang PSP dinas tanaman pangan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Muhlis Mori menerangkan, harus ada penetapan lahan pertanian berkelanjutan yang tidak beralih fungsi.

Dikatakannya, semakin tahun pertambahan penduduk semakin meningkat. pertumbuhan penduduk ini mempengaruhi kebutuhan lahan dan kebutuhan papan.

“Oleh karena itu, jika lahan pertanian tidak dilindungi, maka akan terjadi kekurangan pangan, sehingga, pengalihan fungsi lahan pertanian tidak boleh dilakukan, kecuali jika ada pengganti lahan untuk kepentingan umum. Kita harapkan dukungan dari masyarakat, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujarnya.

Perlindungan lahan telah diatur dalam undang-undang nomor 41, selanjutnya akan dibuatkan Perda. Kepala Dinas Pertanian Pangkep Andi Agustina menjelaskan, saat ini lahan pertanian di Pangkep seluas 16.732 Ha.

Perlindungan hukum lahan berkelanjutan memerlukan dukungan semua pihak. Sehingga, dilakukan sosialisasi yang dihadiri oleh Camat, Lurah dan pihak terkait dan dilaksanakan di ruang pola kantor Bupati Pangkep, Rabu (25/5/22). “Hari ini baru tahap awal, kita lakukan sosialisasi dan kampanye. Ini akan berlanjut, mudah-mudahan ada dukungan dari semua pihak, pemerintah dan masyarakat,” jelas Kadis Pertanian Pangkep. (Jufri)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *