BANTAENG — Javanewsonline.co.id | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Bantaeng, Sulawesi Selatan, Senin (27/7/2026).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng, H. Budi Santoso, dengan didampingi Wakil Ketua II DPRD Bantaeng, Hj. Jumrah. Agenda penting ini turut dihadiri oleh Bupati Bantaeng M. Fathul Fauzy Nurdin, Penjabat Sekretaris Daerah Bantaeng Muhammad Tafsir, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga para Camat se-Kabupaten Bantaeng.

Dalam sambutannya, Bupati Bantaeng M. Fathul Fauzy Nurdin menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Bantaeng atas kerja keras dan sinergitas yang terbangun dengan pihak eksekutif. Menurutnya, kerja sama yang solid membuat seluruh tahapan pembahasan Ranperda dapat berjalan lancar sesuai jadwal Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.

“Semoga apa yang selama ini terbina dengan baik akan terus dapat kita tingkatkan di masa mendatang dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” ujar Fathul Fauzy di hadapan para anggota dewan dan jajaran Forkopimda.

Fathul Fauzy menjelaskan bahwa akuntabilitas pengelolaan APBD Bantaeng tidak lepas dari proses pemeriksaan ketat oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tersebut mengacu pada empat kriteria utama: kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.

Atas pemenuhan kriteria tersebut, Pemkab Bantaeng kembali berhasil meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Bupati mengimbau agar raihan WTP ini tidak membuat jajaran pemerintah daerah berpuas diri, melainkan menjadi pemicu untuk terus membenahi tata kelola anggaran daerah.

“Pencapaian opini WTP ini merupakan pencapaian terbaik bagi pemerintah daerah atas kinerja keuangan. Namun, ini juga menjadi tantangan bagi eksekutif maupun legislatif untuk terus melakukan upaya perbaikan dan penyempurnaan dalam melaksanakan program-program pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan,” tegasnya.

Ia pun mengajak seluruh jajaran Pemkab Bantaeng bersama DPRD untuk memperkuat komitmen dan mengeksekusi rencana aksi secara nyata demi mempertahankan standar tata kelola keuangan yang bersih serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat Bantaeng di masa depan. (Agus)