Makassar (Sulsel) -.Javanewsonline.co.id | Pencabutan Hak Pemanfaatan Lahan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dilakukan oleh Pemprov Sulsel terkesan dipaksakan. Satpol PP Pemprov Sulsel tidak mengantongi pencabutan Hak Pemanfaatan Lahan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Hal ini membuat perdebatan antara Tim Hukum PWI Sulsel dan Tim Gabungan Pemprov Sulsel di lokasi pelataran parkir di Jalan AP Pettarani.
Ketua Tim Hukum PWI Sulsel, Arman Sewang mendesak Pemprov Sulsel untuk memperlihatkan bukti pencabutan hak pemanfaatan dan penggunaan lahan. Dia juga meminta Satpol PP menunjukkan dasar hukum karena telah melakukan penertiban aset PWI Sulsel.
“Kita bersama-sama sudah sepakat akan menyerahkan dan menyelesaikan masalah pengelolaan aset ini dengan mediasi di DPRD Sulsel. Tadi malam kami berkomunikasi dengan Ketua DPRD Sulsel, Ibu Ina Kartika Sari. Ketua DRPD mengatakan, prosesnya sementara berjalan. Jadi kita tunggu pertemuan berikutnya, tapi ini belum ada,” ujarnya kepada wartawan, Rabu 25 Mei 2022.
Tim Kuasa Hukum PWI Sulsel menganggap eksekusi yang dilakukan sebelum adanya keputusan dari DPRD Sulsel, maka Pemprov Sulsel dianggap telah melanggar hukum. “Masa tidak ada pemberitahuan, langsung melakukan pembongkaran,” paparnya.
Namun, pihak Satpol PP Pemprov Sulsel hanya bisa menunjukkan Surat tugas, bukan surat perintah pembongkaran. “Kami sudah melayangkan surat peringatan beberapa kali, sehingga kami berhak melakukan eksekusi terhadap aset milik Pemprov,” tegas Kasatpol PP Sulsel, Mujiono.
Namun, Kuasa Hukum PWI Sulsel, Arman Sewang menegaskan, SK yang ditunjukkan tidak bisa menjadi landasan penertiban.
Diketahui, Pemprov Sulsel melakukan penyegelan, karena gedung yang menjadi aset PWI Sulsel berdiri di atas lahan Pemprov Sulsel. Lahan tersebut merupakan hasil ruilslag atau tukar guling Balai Wartawan.
Kepala Satpol PP Sulsel, Mujiono mengaku, ia melakukan penertiban atas perintah Gubernur Sulsel. Sementara Pemprov menyayangkan pemanfaatan aset digunakan untuk komersialisasi dengan membuka warung kopi.
Sementara, menurut pihak PWI Sulsel, aktivitas di gedung PWI Sulsel bukan warung kopi melainkan press club, sesuai SK pemanfaatan lahan. Press club tersebut digunakan untuk beragam kegiatan wartawan.
Pemprov Sulsel melakukan penyegelan pada press club PWI Sulsel dengan memasang kawat berduri. Sedangkan Kepala Satpol PP Pemprov Sulsel, Mujiono berdalih hanya melakukan penertiban, tidak ada eksekusi.
“Kami sudah melakukan SOP (Standar Operasional Prosedur), dengan memberikan tiga teguran, berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 2016, yakni tidak ada pinjam pakai kepada pihak swasta,” ujar Kasatpol PP Sulsel, Mujiono. Menurut aturan yang baru, katanya, pinjam pakai hanya bisa dilakukan pemerintah dengan pemerintah.
“Hanya saja, dari pihak PWI masih ngotot untuk bertahan. Namun secara legal standing kita punya. Jadi SK pencabutan izin itu tidak perlu, karena dengan sendirinya sudah gugur. Kita hanya menjalankan perintah UU,” terangnya. (Syarifuddin)

