Sebanyak 155 pegawai Tenaga Kesehatan Non ASN yang bekerja di Instansi Kesehatan Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT, terancam gagal terdaftar sebagai Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Manggarai Matias Masir mengatakan, pada Jumat (11/10) di Ruteng, pihaknya mempertanyakan kinerja Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Manggarai, dalam  melakukan penginputan data ke SISDMK dan pengajuan data ke Kemenkes RI.

Ia menjelaskan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak terdaftar, sebagai bukti bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai tidak teliti dalam melakukan penginputan data. “Semestinya penginputan ke Kemenkes berdasarkan update data terakhir, misalnya pada April lalu, arsip data itu diberikan ke puskesmas-puskesmas. Selanjutnya disampaikan kepada Nakes, sehingga mereka dapat melakukan pengecekan ulang data-data termasuk NIK,” jelas Matias.

Selain itu, arsip atau dokumen tersebut akan menjadi bukti bagi para Tenaga Kesehatan, bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai benar-benar telah mengirimkan data mereka ke Kementerian Kesehatan RI.

Bukan seperti sekarang, para Nakes baru mengetahui telah ada dalam SISDMK setelah NIK bermasalah dan nama tidak terdaftar di Portal Pengecekan Status PPPK Kemenkes. “Sekarang banyak Tenaga Kesehatan yang mengeluh. Mereka sampaikan bahwa ini terjadi karena diskomunikasi antara Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai maupun Puskesmas dengan Tenaga Kesehatan sebagai pelamar PPPK,” jelas Politisi PAN itu.

155 Tenaga Kesehatan tersebut telah terdaftar dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan RI. Nama-nama mereka telah terdaftar dalam Aplikasi SISDMK sebelum 1 April 2022 lalu. Namun belakangan diketahui Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka belum terdaftar sebagai calon Pelamar PPPK pada Portal Pengecekan Status PPPK.

Ia menegaskan, permasalahan NIK tersebut di duga ratusan Tenaga Kesehatan itu tidak bisa mendaftar PPPK pada tahun ini. Sebab waktu perbaikan data dan jadwal pendaftaran PPPK akan berakhir.

Padahal ini menjadi peluang mereka mengubah nasib. Masalah ini bahkan dapat menimbulkan kecurigaan bahwa ada kemungkinan Dinkes Manggarai memang tidak mengirim atau menginput data 155 Nakes ke Kemenkes. “Harapan saya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai, dapat saling komunikasi dengan Puskesmas-puskesmas. Kordinasi harus lancar, supaya tidak ada saling kecurigaan dari Nakes,” kata Matias.

Hal lain yang disoroti adalah soal Kuota PPPK yang hanya berjumlah 200 orang.  Jumlah ini menurut Matias sangatlah sedikit jika dibandingkan dengan kebutuhan Nakes dengan jumlah instansi Kesehatan di Kabupaten Manggarai. Pada hal penentuan kuota itu tergantung usulan dari bawah atau tergantung usulan dari Kabupaten. “Itu yang saya merasa heran. Kenapa Manggarai ini Kebutuhan untuk Nakes cuma 200. Saya kesal dengan Dinas Kesehatan ini,” pungkasnya. (Titus)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *