Tanjung Jabung Barat – Javanewsonline.co.id | Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),  merupakan salah satu program pemerintah yang dicanangkan Presiden Jokowi dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2025. Hal ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam kepemilikan sertifikat hak atas tanah, juga untuk menghindari sengketa serta perselisihan.

Melalui program PTSL ini, diharapkan bisa menyelesaikan kebimbangan hak atas kepemilikan tanah. Program ini bisa di ikuti oleh seluruh lapisan masyarakat. Maka dari itu, bagi masyarakat yang memiliki tanah tapi belum memiliki sertifikat, dapat mengurus sertifikat tanahnya secara gratis.

Pada dasarnya, biaya pengurusan PTSL ini gratis (ditanggung oleh pemerintah). Namun jika masyarakat diharuskan untuk membayar, maka biaya tersebut sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (SKB 3 Menteri). Namun sayang nya masih  banyak Kepala desa yang tidak mengindahkan SKB 3 Menteri tersebut.

Dari pantauan awak media di lapangan, khususnya di desa Makmur Jaya Kec Bram itam Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, masih terjadi kesimpangsiuran terkait rencana pungutan biaya, yang akan dilakukan oleh Kepala desa setempat (Ali Sadikin), Untuk RT 11 dan RT 12 akan di tarik pungutan sebesar Rp 250.000 (untuk bidang rumah) dan Rp 350.000 (untuk bidang kebun). Sementara untuk RT 05 akan di tarik pungutan sebesar Rp 350.000 (untuk bidang rumah) dan Rp 500.000 (untuk bidang kebun).

Sebagaimana telah di ketahui, besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan PTSL telah di tetapkan dalam ketentuan SKB 3 Menteri. Di mana untuk Provinsi Jambi termasuk dalam kategori IV, dengan besaran biaya Rp 200.000.

Disini Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menetapkan jenis kegiatan, jenis biaya dan besaran biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan persiapan pendaftaran tanah sistematis sebagai berikut, 1. Kegiatan penyiapan dokumen, 2. Kegiatan pengadaan patok dan materai, 3. Kegiatan operasional petugas kelurahan/desa.

Saat di konfirmasi masalah terkait, tidak sesuainya besaran  biaya yg akan dipungut dalam pengurusan PTSL, Kades Makmur Jaya (Ali Sadikin) berdalih, hal tersebut sudah di musyawarahkan dengan beberapa pihak dan tokoh masyarakat setempat. Saat awak media menanyakan perihal perbedaan biaya yang akan di pungut antara RT 11 dengan RT 05, Kades Makmur Jaya hanya terdiam tanpa memberikan jawaban sepatah kata pun.

Dalam hal ini, Kades Makmur Jaya (Ali Sadikin), sedikitpun tidak mengindahkan apa yang sudah di tetapkan dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, sebagaimana yang termuat di dalam SKB 3 Menteri, bahwa Menteri Dalam Negeri memerintahkan Bupati/Walikota untuk melakukan beberapa langkah, diantaranya adalah memerintahkan Inspektorat daerah untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam penanganan pengaduan masyarakat terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. (Adi) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.