Keerom  –  Javanewsonline.co.id |  Sie Propam (Pengawasan dan Pengendalian Kepolisian) Polres Keerom menggelar sidang pelanggaran disiplin bagi 4 personil Polri di Aula Wira Pratama Polres Keerom.

Sidang tersebut dilaksanakan pada hari Jumat (22/3) dan dipimpin oleh Wakapolres Keerom, Kompol Pieter D Kalahatu SH, sebagai pimpinan sidang.

Dalam sidang yang juga dihadiri oleh Wakil Pimpinan Sidang, AKP I Ketut Arnaya, serta perangkat sidang lainnya seperti Penuntut Sidang Kasi Propam Polres Keerom, IPDA Ponidi, dan Sekretaris Sidang, Briptu Marisca Londa, empat personil Polres Keerom dituduh melakukan pelanggaran disiplin.

Pimpinan Sidang, Kompol Pieter, menjelaskan bahwa keempat personil tersebut terbukti melakukan perilaku yang mencoreng nama baik instansi Polri dan meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan.

Oleh karena itu, mereka dihadapkan pada sidang disiplin sesuai dengan ketentuan dalam Kode Etik Profesi Polri.

“Hari ini keempat personil Polres Keerom menjalani sidang disiplin sesuai dengan aturan yang diatur dalam Kode Etik Profesi Polri. Mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Polri,” ungkap Pimpinan Sidang.

Penuntut Sidang, IPDA Ponidi, menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang mencoreng marwah dan citra Polri akan mendapatkan hukuman sesuai dengan ketentuan dalam Kode Etik Profesi Polri.

“Sebagai anggota Polri, kita bertugas memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, kita harus menjalankan tugas dengan profesional dan patuh pada aturan. Pelanggaran akan tetap mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang IPDA Ponidi. (pam)     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *