Keerom  –  Javanewsonline.co.id |  Satuan Reserse Narkotika dan Obat Terlarang (Resnarkoba) Polres Keerom telah melaksanakan pemusnahan narkotika jenis ganja seberat 132.9 gram.

Pemusnahan ini dilakukan di Mapolres Keerom pada hari Jumat (22/3), dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Keerom, Kompol Amir Mahmud, dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Jayapura, Yosef SH MH.

Kompol Amir Mahmud menjelaskan bahwa barang bukti narkotika jenis ganja yang dimusnahkan terdiri dari 3 bungkus plastik bening berukuran sedang dengan total berat 132.9 gram.

Barang bukti ini merupakan hasil tangkapan dari tersangka JKNS dan AK oleh personel Satgas TNI di wilayah Distrik Mannem Kabupaten Keerom. Barang bukti kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian dan ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Keerom.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan milik dari tersangka JKNS dan AK yang akan menjalani tahap selanjutnya di pengadilan. Pengadilan Negeri Jayapura meminta untuk memusnahkan barang bukti ini sebagai bagian dari proses hukum,” ungkap Kompol Amir.

Kasat Resnarkoba Polres Keerom juga menegaskan harapannya agar ke depan tidak ada lagi penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Keerom. Dia mengingatkan bahwa narkoba dapat merusak generasi muda dan menekankan pentingnya perang terhadap peredaran narkotika.

Dengan pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah penyalahgunaan narkotika di wilayah Keerom. Upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan oleh aparat kepolisian demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat. (pam)    

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *