Palangka Raya – Javanewsonline.co.id | Aksi damai dan penyampaian pernyataan sikap dari organisasi buruh Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (KSPSI) Provinsi Kalimantan Tengah, berlangsung di dua lokasi, yakni di Tugu Soekarno Jalan S Parman dan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah, di jalan Yos Sudarso Palangka Raya, Senen (21/2/2022).
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah, Farid Wajdi menyatakan, akan segera menyampaikan sikap serta penolakan Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Kalteng, terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Jaminan Hari Tua (JHT).
“Kami diminta untuk meneruskan surat yang dikirimkan FSP PP KSPSI Kalteng ke Menaker. Jadi, kami akan segera menyampaikannya,” kata Farid, usai menerima kedatangan puluhan Pekerja Pertanian dan Perkebunan Kalteng, di Palangka Raya.
Dirinya enggan memberikan banyak pernyataan terhadap tuntutan para Pekerja, sebab Permenaker tentang JHT tersebut sepenuhnya adalah kewenangan dari Menteri Ketenagakerjaan.
“Kewenangannya sepenuhnya ada di Kementerian, kami hanya bisa memastikan bahwa surat dari SDP PP KSPSI segera disampaikan ke Kemenaker,” kata Farid.
Sementara itu, Nasari selaku Ketua Pimpinan Daerah FSP PP Kalteng mengatakan, pihaknya sudah mengkaji dan menemukan beberapa kelemahan dari Permenaker No 2/2022. Di mana penyusunan dan penerbitan Permenaker tersebut, sama sekali tidak melakukan dialog sosial dengan serikat pekerja.
Kemudian terkait pencairan JHT yang harus berumur 56 tahun, lanjutnya, sama sekali tidak masuk akal. Sebab, apabila seorang pekerja yang berumur 20 hanya bekerja selama tiga bulan kepada perusahaan, lalu berhenti dari pekerjaannya, harus menunggu puluhan tahun untuk mencairkan JHT yang jumlahnya hanya diperkirakan Rp 3 juta.
“Saya sudah tiga puluh tahun bekerja dan hanya di satu perusahaan. Saya tegaskan, JHT itu bukan uang pemerintah. Itu uang dan hak pekerja yang dipotong dari hasil bekerja per bulan. Jadi, Permenaker itu jelas merugikan pekerja,” ucapnya.
Berdasarkan kajian dan adanya temuan berbagai kelemahan, maka FSP PP dari tingkat pusat hingga daerah di seluruh Indonesia, menolak tegas penerbitan Permenaker No 2 Tahun 2022 tersebut. “Kami tidak hanya menolak, tapi juga meminta Pemerintah Pusat segera mencabut Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang JHT itu,” kata Nasari. (Suparto)

