Karimun Kepri – Javanewsonline.co.id |  Sidang lanjutan perkara perdata antara PT KSP melawan 179 warga terkait sengketa lahan kembali digelar di Ruang Sidang Utama Cakra Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Senin (23/6/2025).

Dalam persidangan ini, pihak tergugat, yang diwakili kuasa hukum Basar Noviardi Sitorus dan Ahmad Muhajir, kembali menghadirkan dua saksi untuk memperkuat posisinya.

Saksi yang dihadirkan adalah Gerardus Gante dan Erlina Saragih. Keduanya memberikan kesaksian di bawah sumpah di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Edi Sameaputty sebagai Hakim Ketua, serta Gracious P.K. Peranginangin dan Tri Rahmi Khairunnisa sebagai Hakim Anggota.

Tampak saksi Gerardus Ganteng dan Erlina Saragih sedang mengangkat sumpah sebelum bersaksi dipersidangan

Gerardus Gante menerangkan bahwa ia telah mengelola lahan sengketa tersebut sejak tahun 1996 bersama 117 penggarap lainnya. “Waktu pertama kali kami menggarap lahan, keadaannya memang hutan dan tidak ada pihak yang komplain,” jelas Gerardus.

Ia menambahkan, pada tahun 2002, sebagian lahan seluas 20 hektar diganti rugi untuk pembangunan Perkantoran Pemda. Sementara itu, lahan yang tidak terkena dampak pembangunan tetap dikelola warga untuk pertanian dan permukiman.

Menurut Gerardus, klaim dari PT KSP baru muncul sekitar tahun 2021. “Selama kami mengelola lahan garapan itu aman-aman saja, baru tahun 2021 setelah pemukiman mulai padat dan listrik serta jalan sudah mulai tertata rapi, mereka baru klaim dengan masang plank PT KSP. Tentunya kami warga menolak keras klaim mereka itu,” tegasnya.

Saksi kedua, Erlina Saragih, yang saat ini bertempat tinggal di lahan yang diklaim PT KSP, menyatakan bahwa ia memperoleh lahannya melalui ganti rugi kepada penggarap awal pada tahun 2012.

“Menurut penjual lahan yang saya ganti rugi, tidak ada sengketa atau tumpang tindih. Dan memang benar adanya, sejak saya beli tidak ada yang komplain, baru sekarang inilah ada gugatan PT KSP. Heran juga selama ini mereka di mana, setelah kampung tertata baik baru mereka gugat,” ucap Erlina dengan nada heran.

Ketika ditanya Hakim Anggota apakah ia tidak mengetahui adanya sertifikat HGB PT KSP sebelum membeli lahan, Erlina menjawab tidak tahu. “Setahu saya pada tahun 2012 itu wargalah yang mengelola lahan di atas lahan yang diklaim PT KSP saat ini, ada untuk bertani dan ada untuk tempat tinggal, walaupun belum banyak rumah-rumah yang berdiri namun warga yang mengelola lahan sampai saat ini,” tutup Erlina.

Sidang perkara sengketa lahan ini akan dilanjutkan pada Senin (30/6/2025) dengan agenda masih menghadirkan saksi-saksi dari pihak tergugat. (Hn)