Jayapura- Javanewsonline.co.id | polemik tanah masyarakat holtekam x hanurata yang bersertifikat prona yang di klaim sepihak oleh bintang mas masuk pada babak baru melalui proses 4 kali mediasi bersama ATR BPN KOTA JAYAPURA,KANWIL ATR BPN PAPUA dan bintang mas, namun belum membuahkan hasil dan solusi (jayapura 6/3/2024)

SEJARAH MASYARAKAT X HANURATA DI WILAYAH ADAT HOLTEKAM
Dalam sejarah kehidupan masyrakat holtekam x hanurata yang mana sudah bermukim di daerah tersebut sejak tahun 1966 yang mana pemilik tanah ukayat adalah arnod ramela memberikan izin tinggal dan bekerja sejak 1966- 1970 dengan perusahaan asing dan kehutanan bekerja sama dengan hanurata sekitar tahun 1970an hingga 1990 putus hubungan kerja warga hanurata tingal di kamp hanurata.pada tahun 1991 pindah di lingkungan holtekam yang saat ini sudah memiliki pelepasan dan sertifikat tanah
Kepala suku adat adrian pattipeme memberikan tanah kepada masyarakat X hanurata atas permintaan izin orang tua salah satunya pak lamek yang bertemua dengan kepala suku .kemudian terbitlah surat perjanjian hak pakai .sebelumnya ada gereja tua pertama yang akhirnya pindah ke lokasi baru saat ini.

Surat pernyataan pelepasan hak pakai atas tanah adat tanah ” payungte” surat tersebut di buat di skowyambe pada tangal 1 juni 1993 ,di buat oleh adrian pattipeme kepala suku,isak pattipeme tua adat,simson pattipeme tokoh sejarah,dan yang mengesahkan surat pelepasan di tahun itu adalah kepala desa kampung skowyambe adolfius rollo .ketua LKMD hanock Rollo,di sahkan oleh kepala suku adat adat ondoafi besar skowyambe Herman K rollo (orang tua Abisay Rollo),saksi. Rewi ramela kepala suku. ambrosius pae kepala suku .(Hubungan batas adat timur selatan dalam wilayah adat) Berdasarkan surat ini maka masyarakat x hanurata menetap bukan menjadi hak milik namun hak pakai di dalam surat pelepasan hak pakai menjadi dasar masyarakat x hanurata menetap sementara di saat itu.
Beberapa tahun kemudian masyrakat x hanurata holtekam terlibat dalam kehidupan dan acara adat setempat dan saat itu bapa ondo adrian meninggal di saat itu dan di saat itu untuk menghargai tanah adat beberapa keluarga dan orang tua masyarakat x holtekam beberapa kali rapat membahas mengenai pembayaran tanah holtekam.dan perjanjian pertama terjadi di tahun 2004 dan tahun 2005 disaat itu juga bintang mas lakukan penggusuran pertama sehingga warga x hanurata bertemu mediasi dengan beberapa petinggi dan anggoa dewan dprd kota jayapua juga PT skyland kurnia hadir juga beberapa ondoafi terjadilah kesepakatan pembagian wilayah.karna warga x hanurata sudah bertempat sejak lama maka ada kesepakatan batas antara PT skyland kurnia dan masyarakat x hanurata juga di hadiri oleh ABISAI ROLLO sebagai anggota dewan DPRD Kota jayapura,saat itu menyutujui dan melihat surat pelepasan adat yang di tanda tangani oleh orang tuanya. hasil dari pertemuan tersebut ada pembagian batas wilayah antara PT skyoand kurnia dan masyrakat x hanurata,kesepakatan itu juga di hadiri oleh semua ondo besar skowyambe dan anggota KOMISI A DPRD Kota jayapura,kemudian sketsa batas di buat untuk menjadi kesepakatan bersama antara ondoafi,masyarakat x hanurata ,dan pt skyland kurnia (bintang mas)
Selanjutnya masyarakat holtekam x hanurata melakukan angsuran pembayaran tanah kepada ondoafi setiap KK di beri 25×30 kapling per keluarga satu kapling sebesar 6 juta sehingga proses pembayaran berjalan yang di awali oleh 6 orang dari perwakilan keluarga .proses itu berjalan selama 15 tahun pembayaran dan pendataan,pada tahun 2015 sejak tahun 2005(kesepakatan bersama ondo dam DPRD kota jayapura) warga saat itu membayar 300 juta kemudian dari pihak desa membantu warga rw 3 dan mengantar uang sisa 630 jt untuk 105 kepala keluarga tercakup dalam luasan 15 hektar pada tahun 2016 beserta kwitansi dan pelepasan tanah di bayar pelunasan di para para adat di depan ondoafi besar pemilik hak ulayat.sejak saat itu 105 keluarga memiliki surat pelepasan adat dan juga pelepasan 15 hektar yang BPN lakukan pengukuran dan terbitlah peta sebesar luasan 15 hektar di sertai dalam patok batasan dengan bintang mas berdasarkan kesepakatan adat dan juga BPN kota jayapura
Berdasarkan kesepakatan tersebut ,peta lokasi,pemberkasan pada tahun 2019 ada sosialisasi PTSL dan masyarakat merasa syarat atas pelepasan adat di urus oleh desa untuk melakukan proses penerbitan sertifikat satu kampung dari jalurr satu hungga jalur 9.pada tahun 2019 terbitlah sertifikat prona milik masyrakat holtekam x hanurata yang luasannya 15 hektar.
(Di langsir dari vlog knalpot bocor javanewspapua,narasumber ,renhard satya beserta warga holtekam x hanurata link channel youtube https://youtu.be/OZtLW81YAzQ?si=vSjD5VeggGzJAqF4)
BINTANG MAS TIDAK MENGHARGAI KESEPAKATAN ADAT &.PRODUK HUKUM SERTIFIKST PRONA
Tahun 2005 penggusuran pertama dan Tahun 2023 ada penggusuran tanah oleh Bintang mas gandi gan , PT bintang mas lakukan beberapa kali penggusuran dan menghianati perjanjian tersebut ,sedangkan masyarakat holtekam hanurata memahami aturan batas batas tersebut hingga beberapa mediasi dengan ATR BPN KOTA JAYAPURA namun tidak ada solusi atas klaim sepihak oleh bintang mas.
ADVOKASI & PENDAMPINGAN HUKUM MASYARAKAT HOLTEKAM HANURATA
Permasalahan sengketa tanah masyarskat holtekam x hanurata sempat melakukan audiens pertama di tahun 2023 di BPN kota jayapura dan gandi gan menganggap semua itu adalah sertifikat palsu,audiens itu berjakan alot hingga masyrakat holtekam mengadu ke LSM gempur papua dan LBH papua,dan saat ini permasalahan tersebut di dampingi langsung dalam agenda adviokasi dan solusi mengenai permasalahan klaim sepihak bintang mas.
Pendampingan hukum yang di ajukan oleh masyarakat X holtekam untuk mempertahankan hak tanah bersertifikat telah sah di dampingi oleh Direktur LBH papua Emanuel gobai,S.H.MH dan ketua LSM gempur papua panji agung mangkunegori ,setelah melakukan pertemuan di lokasi pemukiman warga tanggal 6 februari 2024.
Audiens ke 3 di kantor ATR BPN kota jayapura pada tanggal 22 februari 2023. di hadiri oleh pegacara bintang mas,gandi gan bintang mas, perwakilan masyarakat holtekam x hanurata ,ondoafi wihekmus rollo ,LBH papua dan lsm gempur papua belum juga membuahkan hasil dan klarifikasi dari kedua belah pihak,karena salah satu nama keluarga ada yang tidak hadir dalam pertemuan tersebut yang mana bintang mas mengklaim telah membeli tanah dari masyrarakat,karna kurangnya pihak terkait yang hadir atas dasar kesepakatan bersama masalah sengketa ini di selesaikan di kanwil ATR BPN papua pada tanggal 5 maret 2024.
MASYARAKAT HOLTEKAM X HANURATA MENDATANGI KANWIL ATR BPN PAPUA
Ratusan warga masyarakat holtekam x hanurata pemilik hak tanah bersertifikat dan pelepasan adat pada tanggal 5 maret 2024 mengunjungi kanwil ATR BPN papua namun hanya menemui beberapa staf kantor, Dan kakanwil ATR BPN papua sedang mengukuti rapat di luar daerah.
Dalam penyampaian via telp yang langsung berbicara kepada masyarakat holtekam , kakanwil ATR BPN papua menyampaikan bahwa akan mengundang semua pihak yang terkait untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tanah bersertifikat antara bintang mas dan masyarakat holtekam x hanurata
Masyarakat holtekam x hanurata yang di koordinr oleh pendeta Reinhard satya dalam penyampaian orasinya di depan kantor ATR BPN papua berharap agar semua permasalahan ini bisa di selesaikan dan semua keluarga memiliki hak tanah atas sertifikat prona yang di keluarkan oleh BPN itu sah dan bintang mas tidak boleh mengganggu kehidupan masyarakat holtekam x hanurata yang sudah tinggal dan menetap sejak tahun 1970an sejak hadirnya perusahaan hanurata
” Kami punya hak atas sertifikat tanah prona karna juga memiliki pelepasan adat,bintang mas harus bisa menunjukan dokumen apa yang di milikinya,kakanwil ATR BPN harus bisa menjelaskan kebenaran ini kepada bintang mas agar tidak lagi mengganggu masyrakat holtekam ” ujarnya
Direktur LBH papua emanuel gobai juga hadir untuk mendampingi masyarakat holtekam menyampaikan orasinya di depan staf kanwil ATR BPN papua menjelaskan bahwa di dalam risalah kesepakatan mediasi terakhir di BPN kota jayapura akan mediasi di Kanwil ATR BPN papua,jika di dalami dalan masalah ini adalah masalah antara BPN kota jayapura dan bintang mas kemudian di kait kaitkan dengan klien kami yang sudah memiliki pelepasan dan sertifikat tanah yang di keluarkan sendiri oleh BPN.
” Atas dasar apa BPN memberikan ruang kepada bintang mas untuk bermasakah dengan masyrakat adat yang jelas memiliki surat pelepasan sertifikat prona dan kesepakatan sejak 22 februari di BPN kota bahwasannya harus ada lertemuan di Kanwil BPN papua pada tanggal 14 maret 2024,klien kami memiliki hak yang kuat atas kepemilikan tanaah bersertifikat” ujarnya
Selain itu LBH papua juga sudah melaporkan bintang mas ke polda papua di awak bukan februari atas tindakan yang arogansi dan tidak profesional dalam memghargai hak kepemilikan sertifikat,kasus penyerobotan pelanggaran hukum yang di lakukan oleh bintang mas harus di proses hukum.
” Kepada kapolda papua kami sebagai kiasa hukum masyarakat holtekam x hanurata meminta agar bintang mas bisa segera di proses hukum karna melakukan penyerobotan ,pengrusakan rumah dan tanaman milik warga holtekam x hanurata yang bersertifikat dan memiliki peleoasan adat” tegasnya.
Ketua LSM gempur papua panji agung mangkunegori juga hadir bersama masyarakat holtekam x hanurata di kesempatan tersebut juga menyampaikan aspirasinya kepada staf kanwil ATR BPN papua dengan menjelaskan duduk permasalahan inti yang mana sertifikat tersebut kurang lebih sebanyak 50 sertifikat saat penerbitan sertifikat prona yang menandatangani dokumen sertifikat tersebut adalah kakanwil ATR BPN papua yang saat itu menjabat menjadi kepala ATR BPN kota jayapura sehingga masalah ini sangat pantas jika di selesaikan dengan cara audiens bersama di kanwil ATR BPN papua .
” Masalah klaim sepihak oleh bintang mas atas tanah bersertifikat milik warga holtekam x hanurata ini sangat pantas jika di selesaikan di kanwil ATR BPN Provinsi papua karna dokumen sertifikat tersebut di tandatangani oleh kakanwil BPN papua yang pada saat itu menjabat sebagau kepala ATR BPN kota jayapura, saya yakin beliau mampu memberika solusi terhadao msalah ini dan pihak bintang mas juga harus jujur memaparkan dokumen apa yang di miliki mereka,” tegasnya.
Permasalahan klaim sepihak bintang mas atas tanah bersertifikat prona yang di keluarkan oleh ATR BPN kota jayapura akan di mediasikan di kanwil ATR BPN provinsi papua pada tanggal 14 maret 2024 dan akan di hadiri oleh semua pihak pihak terkait.(Pam)


Thankfսlness to my fathеr who informed me regardіng
thiѕ website, this web site is truly amazing.
My website :: fintechbase
Hello! Do you know if they make any plugins to help with Search Engine Optimization? I’m trying to get my blog to rank for some targeted keywords but
I’m not seeing very good success. If you know of any please share.
Many thanks!
I do not even know the way I finished up right here, but I thought this post used
to be good. I do not recognise who you might be but
certainly you are going to a well-known blogger in case you aren’t already.
Cheers!
I loved as much as you’ll receive carried out right here.
The sketch is tasteful, your authored subject matter stylish.
nonetheless, you command get bought an nervousness over that you wish be delivering the following.
unwell unquestionably come further formerly again as
exactly the same nearly a lot often inside
case you shield this hike.
Great post. I was checking continuously this blog and
I’m impressed! Extremely helpful info specifically the
ultimate section 🙂 I take care of such info much. I was
seeking this particular information for a very long time.
Thank you and good luck.