Keerom – Javanewsonline.co.id | Puluhan Guru dan ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) dari tingkat Paud, Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) se-Kabupaten Keerom dan DPC LSM Gempur, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Keerom, guna melaporkan Bupati M Markum untuk menuntut hak-hak ASN yang belum dibayarkan, pada Kamis (21/1), pukul 11.55 Wit di Kampung Asyaman Swakarsa Distrik Arso.

Edi Yonathan adalah salah seorang Guru Sekolah Dasar (SD) di Kampung Gudang Garam, Arso 4 Distrik Arso Skamto dan juga selaku perwakilan para Guru dan ASN Dinas P dan K menjelaskan, tujuannya mendatangi dan melapor ke Polres Keerom, karena sudah bosan menuntut hak-hak nya dengan aksi demo damai yang sudah beberapa kali dilakukan, tapi tidak ada solusi dan jawaban pasti dari Pemda Keerom. “Bahkan kami juga sudah bertemu untuk mediasi dengan Kepala Badan Pengelola Keuangan (BPKAD), tapi hanya janji-janji saja yang diucapkan,” ungkapnya.

Langkah awal jalur mediasi juga sudah dilakukan sebelum menempuh jalur hukum, dengan harapan Pemda Keerom khususnya Bupati Markum, punya hati menjelaskan serta bertanggung jawab untuk merealisasikan dan membayar hak-hak mereka.

Adapun hak-hak para guru dan ASN Dinas P dan K yang belum dibayarkan antara lain, kinerja 2 triwulan (6 bulan), sertifikasi dan tunjangan khusus triwulan 4, dan dana bantuan operasional pendidikan (BOP) kesetaraan dan Paud se-Kabupaten Keerom, total seluruhnya senilai 13 milyar lebih.

Senada dengan itu, Kepala SPKT Polres Keerom Daniel Kiala SH membenarkan adanya laporan dari para Guru dan ASN Dinas P dan K. Adapun isi dari laporan tersebut yaitu menuntut Bupati Markum selaku Pimpinan Kepala Daerah bertanggung jawab terhadap hak-hak mereka yang belum dibayarkan sepanjang tahun 2020. Lebih lanjut, Daniel Kiala mengatakan, bahwa langkah awal mereka adalah meminta mediasi dengan Bupati Markum dan Kepala BPKAD, sampai dengan batas waktu seminggu, tepatnya pada hari Rabu pekan depan, (27/01/2021 ), untuk melihat seperti apa upaya dan solusinya yang akan Pemerintah Kabupaten Keerom lakukan. “Namun, jika tidak ditemukan solusinya, maka kami para Guru dan ASN Dinas P dan K sepakat, untuk meneruskan dan menempuh jalur hukum,” tutupnya. (Panji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *