Pangkep – Javanewsonline.co.id | Polres Pangkajene dan Kepulauan menggelar konferensi pers terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Segeri. Acara ini berlangsung di Aula Polres Pangkajene dan Kepulauan pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, didampingi KBO Satreskrim Ipda Kadir Husein, Kanit PPA Aipda Hidayat Hasan Basri, serta sejumlah anggota dari Humas dan Satreskrim lainnya.
AKP Imran menjelaskan bahwa pelaku melanggar Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3, Pasal 7 ayat 6d, serta Pasal 82 ayat 1 dan ayat 3 junto Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan untuk memaksa anak tirinya melakukan perbuatan tidak senonoh dan cabul.
Tindak pidana ini terjadi pada Januari hingga Februari 2021 dengan korban berinisial N, yang berusia 12 tahun. Korban yang berstatus pelajar SMP ini tinggal di alamat tersebut.
Kasus bermula pada Januari 2021 sekira pukul 19.30 WITA, ketika korban sedang menonton TV di kamar. Ayah tirinya, masuk ke kamar di lantai 2 dengan menggunakan sarung berwarna biru motif kotak-kotak tanpa memakai baju. Ia mengajak korban untuk melakukan perbuatan tidak senonoh, namun korban menolak.
Ayah Tirinya tetap memaksa korban dengan menarik keras lengan dan mendorong bahunya hingga korban terjatuh di kasur. Pelaku kemudian membuka sarung dan pakaian korban, lalu melakukan tindakan asusila. Tiga hari setelah kejadian pertama, sekira pukul 16.30 WITA, Ayahnya kembali melakukan tindakan serupa saat korban sedang mandi.
Beberapa minggu kemudian, Ayahnya kembali memaksa korban dengan duduk di tangga dan memangku korban sebelum mereka pindah ke kamar di lantai 2. Pada Februari 2021, sekira pukul 17.00 WITA, Ayah tirinya sekali lagi melakukan tindakan asusila di kamar mandi.
Ketakutan korban terhadap pelaku akhirnya diketahui oleh pamannya. Setelah menggali pengakuan dari korban, keluarga sepakat melaporkan kasus ini ke Polsek Segeri, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Pangkep.
Hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah Batara menunjukkan adanya luka lama pada korban, yang sesuai dengan hasil pemeriksaan Flour albus dengan robekan pada jam 3 dan jam 9.
Kasus ini menambah panjang daftar kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan menekankan pentingnya perlindungan serta kesadaran masyarakat terhadap isu tersebut. (Borahima)