Karawang – Javanewsonline.co.id | Satuan Reserse dan Kriminal Polres Karawang mulai mendalami kasus dugaan pencabulan terhadap dua anak dibawah umur yang terjadi di Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang.
Seperti yang telah di wartakan sebelumnya nasib malang dialami kakak beradik sebut saja mawar dan melati yang masih dibawah umur menjadi korban dugaan pencabulan oleh pria paroh baya yang mempunyai istri dan anak yang tinggal tidak jauh dari rumah korban.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliesta mengatakan, penyidik sudah melakukan penyelidikan dan juga meminta keterangan dari beberapa orang serta berkomunikasi dengan Dokter Forensik RSUD Karawang.
“Pada alat bukti visum pertama kurang meyakinkan, namun saat kami diberikan hasil visum yang kedua kalinya baru terlihat adanya indikasi tindak kekerasan,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliesta, ketika dikonfirmasi, Rabu (05/01/22).
Lebih lanjut AKP Oliesta mengatakan, Saat ini jajaran pun sudah melakukan gelar perkara dan akan segera menaikan prosesnya dengan akan meminta keterangan dari terduga dan istri serta beberapa orang saksi.
“Dengan keterbatasan personil dan banyaknya laporan yang masuk, kami menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Karawang agar bisa bersabar dan memahaminya kondisi kami. Semua laporan yang masuk dari berbagai macam kasus pasti akan kami tindak sesuai dengan prosedur,” ucapnya.
AKP Oliesta menghimbau kepada seluruh orang tua, agar senantiasa intens menjaga anak-anaknya, karena dari beberapa kasus pelecehan terhadap anak yang sudah kami ungkap, beberapa pelakunya adalah orang-orang terdekat atau yang sudah dikenal, baik oleh orang tua maupun korban.
Ia menambahkan, jika nanti pelaku terbukti bersalah, maka akan dijerat berdasarkan Pasal 82 Perpu 1/2016 jo. Pasal 76E UU 35/2014. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” papar AKP Oliesta.
Masih menurut AKP Oliesta, selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E.
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
“Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku,” kata Kasat Reskim Polres Karawang AKP Oliesta. (Zaenal Mutaqin)

