Cilegon – Javanewsonline.co.id | Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Pelita Keadilan Nusantara melayangkan surat somasi kepada PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Merak. Somasi bernomor No.201/SS/PKBH-PKN/XI/2025 itu dikirim pada 3 November 2025, menyusul dugaan perlakuan tidak manusiawi terhadap seorang buruh lepas bernama Haryadi di kawasan Pelabuhan Merak, Kota Cilegon.
Dalam somasi yang ditembuskan ke Komnas HAM, Kementerian BUMN, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kominfo, dan Polda Banten itu, PKBH menilai tindakan petugas keamanan ASDP telah melanggar hak asasi manusia (HAM) serta sejumlah ketentuan hukum pidana dan perdata.
Peristiwa bermula pada Minggu, 26 Oktober 2025, sekitar pukul 10.26 WIB. Saat itu, Haryadi tengah mencari nafkah di area Dermaga IV Pelabuhan Merak. Ia diduga mendapat perlakuan kasar dari petugas keamanan ASDP yang memaksanya berbaring dan berguling di lantai dermaga di depan publik. Aksi tersebut direkam dan beredar luas di media sosial, memicu kecaman publik karena dianggap mempermalukan dan merendahkan martabat korban.
PKBH menilai peristiwa itu memenuhi unsur pelanggaran sejumlah pasal, antara lain Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE terkait distribusi konten penghinaan. Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 1365 KUH Perdata mengenai perbuatan melawan hukum.
Dalam surat somasi, PKBH menuntut tujuh langkah perbaikan dari pihak ASDP Merak:
- Mengakui kesalahan secara tertulis dan terbuka;
- Menyampaikan permintaan maaf resmi di media massa dan media sosial;
- Menghapus seluruh video yang tersebar;
- Memberikan ganti rugi materiil dan immateriil;
- Menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku dan atasan yang lalai;
- Melakukan rehabilitasi nama baik korban; serta
- Menjamin tidak ada tindakan balasan atau intimidasi terhadap korban.
“Pihak ASDP kami beri waktu tujuh hari kerja, hingga 10 November 2025, untuk menanggapi somasi ini,” ujar Ketua PKBH Pelita Keadilan Nusantara, Yoga Mahesa, kepada wartawan. “Kasus ini bukan sekadar soal disiplin, tapi persoalan kemanusiaan dan kehormatan.”
Jika tak ada tanggapan, PKBH mengancam akan membawa kasus ini ke jalur pidana dan perdata, serta melapor ke Komnas HAM dan kementerian terkait. Mereka juga membuka opsi gugatan class action dan kampanye publik untuk menekan pihak ASDP.
Dukungan terhadap langkah hukum PKBH datang dari Aliansi Peduli Selat Sunda (APSS), gabungan ormas dan lembaga masyarakat di Kecamatan Pulomerak. Koordinator APSS, Hadi Susanto, menyatakan akan ikut melayangkan somasi sebagai bentuk keprihatinan terhadap perlakuan yang dianggap tidak memanusiakan manusia.
“Kami menilai tindakan itu tidak pantas dilakukan oleh aparat di bawah BUMN. Negara harus hadir menegakkan keadilan,” kata Hadi. Ia menegaskan APSS akan terus mengawal kasus ini bersama masyarakat Merak hingga tuntas.
Kasus dugaan perlakuan tidak manusiawi di Pelabuhan Merak ini kini menjadi sorotan publik. Selain menyangkut hak asasi dan martabat manusia, peristiwa tersebut juga menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan terhadap aparat di lingkungan BUMN.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Merak maupun kantor pusat di Jakarta belum memberikan keterangan resmi terkait somasi yang dilayangkan PKBH Pelita Keadilan Nusantara. (Budi)

