Dugaan Perampasan Tanah Adat dan Perusakan Hutan di Wilayah Adat Kwipalo, Merauke
Jakarta – Javanewsonline.co.id | Pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan, Vincent Kwipalo, melaporkan PT Murni Nusantara Mandiri (MNM) ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana perkebunan dan penggelapan tanah adat di wilayah Marga Kwipalo, Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke. Laporan itu resmi diterima oleh petugas SPKT Bareskrim Polri pada Selasa (4/11/2025).

Vincent, yang juga pemimpin Marga Kwipalo dari Kampung Blandin Kakayo, datang didampingi advokat Solidaritas Merauke, Emanuel Gobay SH MH, dan Asep Komaruddin, SH, bersama sejumlah rekannya. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/544/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
“Perusahaan ini kami laporkan karena telah melakukan dugaan tindak pidana penggelapan tanah adat dan tindak pidana perkebunan di wilayah adat Kwipalo,” ujar Emanuel Gobay di Jakarta. Menurutnya, laporan itu didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 385 Ayat (1) KUHP tentang penggelapan tanah dan Pasal 55 serta Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Penolakan Sejak 2024
Sejak 2024, Vincent Kwipalo menolak rencana PT Murni Nusantara Mandiri membuka perkebunan tebu di wilayah adatnya. Ia menegaskan bahwa tanah, dusun, dan hutan adat Marga Kwipalo merupakan sumber kehidupan masyarakat adat, tempat mereka memperoleh pangan, obat-obatan, serta hasil hutan lain untuk kelangsungan hidup turun-temurun.
“Sampai kapanpun sejengkal tanah tidak kami berikan kepada PT Murni Nusantara Mandiri, karena kami tahu luas wilayah adat Kwipalo. Kalau hutan kami habis, maka kami dan anak cucu mau ke mana,” ujar Vincent.
Namun, penolakan masyarakat adat itu tidak diindahkan. PT MNM tetap melanjutkan aktivitas bisnisnya dengan mengukur, mematok, menggusur, dan menghancurkan hutan serta rawa di kawasan adat tersebut. Menurut Vincent, operator perusahaan bahkan datang bersama anggota militer dan membuat warga merasa tertekan serta tidak nyaman.
Untuk melindungi wilayahnya, Marga Kwipalo telah memasang sasi permater atau tanda larangan adat di batas wilayahnya. Mereka juga memberi tanda cat merah sebagai batas wilayah adat dan memperingatkan bahwa pelanggaran terhadap larangan adat akan dikenai sanksi adat.
Aktivitas Tanpa Izin HGU
Menurut laporan masyarakat, PT Murni Nusantara Mandiri tidak memiliki hak guna usaha (HGU) atas wilayah tersebut. Perusahaan disebut hanya bermodal perizinan berusaha berbasis risiko serta persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang yang dikeluarkan oleh pejabat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Meski demikian, perusahaan tetap melakukan pembukaan lahan dan penebangan hutan, termasuk di kawasan hutan keramat seperti Cacibi, Abakin, Agodai, dan Congyap. Masyarakat juga menemukan adanya pembangunan sarana dan prasarana militer di kawasan dusun Muckai sejak Juni 2025 hingga kini.
“Pembongkaran dan penggusuran dusun, hutan, dan rawa dilakukan tanpa ada musyawarah dan persetujuan dari pemilik tanah adat,” kata Vincent. Ia mengaku sudah berulang kali melaporkan kasus ini kepada pemerintah daerah, pemerintah pusat, Komnas HAM, serta aparat keamanan di Merauke, namun tidak mendapat tanggapan.
Perlindungan Hukum Adat
Kuasa hukum Emanuel Gobay menjelaskan, Marga Kwipalo merupakan bagian dari masyarakat adat Malind Anim yang keberadaannya diakui oleh konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan. Pengakuan itu tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Papua, serta Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Selain itu, Marga Kwipalo termasuk salah satu kelompok dari suku Yei yang telah mendapat pengakuan resmi dari pemerintah daerah melalui Surat Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1413/Tahun 2024 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Penghormatan Hukum Adat serta Wilayah Adat Suku Yei di Kabupaten Merauke.
Menurut Emanuel, ketentuan tersebut menjamin hak masyarakat adat atas tanah, sumber daya alam, dan pengelolaan wilayah. “Mereka memiliki hak untuk menentukan praktik pengelolaan sumber daya, membuat perjanjian dengan pihak ketiga, memperoleh keuntungan, serta ikut berpartisipasi dalam pengelolaan sumber daya alam,” ujarnya.
Dugaan Pelanggaran dan Konflik Sosial
Faktanya, kata Emanuel, perusahaan tidak menghormati hak-hak tersebut. “Tanpa ada perundingan dan musyawarah dengan Bapak Vincent Kwipalo, serta tanpa ada persetujuan dari beliau selaku pemilik wilayah dan tanah adat Marga Kwipalo, PT Murni Nusantara Mandiri langsung memasuki wilayah adat, menghancurkan hutan, merusak tanaman tradisional, dan menghilangkan lahan pangan serta tempat berburu masyarakat,” jelasnya.
Kuasa hukum lainnya, Asep Komaruddin, menambahkan, aktivitas perusahaan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga memicu ketegangan sosial dan konflik horizontal antar-marga di wilayah Merauke. “Kami juga menerima laporan adanya ancaman terhadap tokoh adat yang menolak proyek tersebut,” ujar Asep yang juga dikenal sebagai Juru Kampanye Hutan Senior Greenpeace Indonesia.
Asep meminta Kepolisian RI segera menghentikan seluruh kegiatan PT MNM di wilayah adat Marga Kwipalo dan menjamin keselamatan masyarakat setempat. Ia mengingatkan bahwa perlindungan terhadap pejuang lingkungan diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal itu menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.
“Masyarakat adat Kwipalo hanya berjuang untuk mempertahankan hak hidup dan lingkungan mereka. Negara seharusnya hadir untuk melindungi, bukan membiarkan mereka menghadapi tekanan,” ujar Asep.
Desakan kepada Aparat Penegak Hukum
Kuasa hukum Solidaritas Merauke mendesak Kapolri agar menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penggelapan tanah adat yang dilakukan PT MNM. “Kami meminta agar penyidik segera memeriksa direksi dan komisaris perusahaan, serta pejabat pemerintah yang diduga turut bertanggung jawab atas penerbitan izin yang melanggar hukum,” kata Emanuel Gobay.
Ia menambahkan, kasus ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyangkut martabat dan eksistensi masyarakat adat Papua. “Perampasan tanah adat sama artinya dengan mencabut kehidupan mereka. Karena itu, aparat penegak hukum harus bersikap adil dan tegas,” ujarnya. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Murni Nusantara Mandiri belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan pidana yang diajukan oleh Vincent Kwipalo dan tim kuasa hukumnya. (PAM)

