DONGGALA — Javanewsonline.co.id | Pemerintah Kabupaten Donggala terus memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa agar terhindar dari risiko hukum. Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah mengenai Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak Akibat Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Ruang Kasiromu, Kompleks Perkantoran Bupati Donggala, Rabu (5/8/2026).

Kegiatan dibuka resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Rustam Efendi, mewakili Bupati Donggala. Acara tersebut menghadirkan narasumber Koordinator Kejati Sulteng Agus Kurniawan serta Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofian.

Dalam sambutannya, Rustam menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan instrumen strategis untuk mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik. Oleh karena itu, seluruh prosesnya wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efisien, serta taat aturan.

“Seluruh pengguna anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga pejabat pengadaan harus mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudent governance). Mitigasi risiko hukum perlu dilakukan sejak tahap perencanaan hingga serah terima pekerjaan,” ujar Rustam.

Ia juga meminta penguatan koordinasi antara perangkat daerah, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, serta Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mengantisipasi potensi masalah sejak dini.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, memaparkan bahwa keterlambatan pekerjaan merupakan salah satu risiko krusial yang dapat memicu pembengkakan biaya hingga potensi kerugian negara. Solusi atas keterlambatan, seperti perpanjangan waktu atau pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan, harus didasarkan pada penilaian objektif dan sesuai aturan hukum.

Melalui sosialisasi ini, jajaran Pemkab Donggala diharapkan makin memahami batasan perubahan kontrak dan mitigasi risikonya agar pengadaan berjalan tepat waktu, mutu, dan sasaran.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Inspektur Inspektorat Donggala, pimpinan OPD, para camat, PPK, PPTK, pejabat pengadaan, Pokja Pemilihan, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa, serta Kabag Hukum Setda Donggala. (SIR)