Pematang Siantar – Javanewsonline.co.id | Peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Km. 6, Jalan Asahan, Pematang Siantar, dilaporkan masih berlangsung tanpa kendali. Praktik ini bahkan dikatakan semakin terorganisir, terutama di area yang dikenal sebagai sel/kamar Enggang, yang diperuntukkan bagi narapidana istimewa.
Menurut informasi dari mantan narapidana yang baru saja menyelesaikan hukumannya, peredaran sabu-sabu ini diduga melibatkan beberapa napi dengan struktur hierarkis, yang disebut sebagai bandar sabu, diduga memimpin jaringan ini bersama sejumlah napi lainnya, yang berperan sebagai pengedar.
“Satu hal yang mencolok, bangunan sel/kamar Enggang dijaga ketat oleh pegawai lapas, namun ini tidak menghalangi peredaran sabu di dalamnya,” ungkap sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
Diperkirakan 350 napi berada di bangunan tersebut, banyak di antaranya terlibat dalam penipuan melalui handphone. Menurut sumber, untuk melaksanakan aksi penipuan, napi-napi ini harus terlebih dahulu menggunakan sabu yang telah disediakan.
Lebih jauh, disebutkan bahwa pemasok sabu ke dalam lapas merupakan individu yang dikenal sebagai Akiaatt, yang juga mengelola rekening bank untuk hasil penipuan. Hal ini menunjukkan adanya kolaborasi yang rapi dalam jaringan narkoba dan penipuan yang beroperasi dari dalam lapas.
Meski telah banyak korban akibat penipuan ini, belum ada langkah pencegahan yang signifikan dari pihak Lapas Kelas IIA Pematang Siantar. Sukarno Ali, Kalapas yang baru menjabat, saat dihubungi melalui WhatsApp, berjanji akan melakukan pengecekan dan investigasi terkait informasi ini. “Terima kasih informasinya, pak,” tulisnya.
Situasi ini memunculkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan dan keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan, terutama dalam menghadapi masalah narkoba yang terus merajalela. Upaya penegakan hukum dan pencegahan menjadi penting untuk menjaga integritas sistem pemasyarakatan dan melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran narkoba. (tim)