Jepara Javanewsonline.co.id | Kepala Dinas Pasar, Zamroni Lestiaza, merespons keluhan paguyuban pedagang pasar di Kabupaten Jepara terkait kenaikan tarif retribusi sesuai dengan Perda No 1 tahun 2024. Keluhan ini muncul karena kurangnya sosialisasi dan beban ekonomi yang dirasakan oleh pedagang, terutama di tengah persaingan dengan pedagang online.

Dalam konfirmasinya, Zamroni menjelaskan bahwa kenaikan tarif retribusi berkaitan dengan undang-undang keuangan pusat dan daerah, serta Perda No 1 tahun 2024 yang baru dapat berlaku mulai awal Januari. Meskipun terdapat penyesuaian hingga 100%, ia menyatakan bahwa tarif tersebut telah dilihat berdasarkan kondisi lapangan.

Pasar tradisional di Jepara memiliki tarif retribusi perhari sekitar Rp. 3000 – Rp. 4000. Di SCJ Jepara Kota, tarif untuk kios berukuran 3 x 4 meter adalah Rp. 500 per meter kubik perhari atau sekitar Rp. 6000 perhari.

Zamroni mencontohkan kondisi pasar Bangsri yang akan direlokasi, di mana retribusi kios tetap wajib, sementara lapak di luar kios tidak mengalami kenaikan. Ia menjelaskan bahwa kios yang disewakan oleh pedagang tetap dikenakan biaya sewa, meskipun mereka tidak berjualan.

Menanggapi keluhan pedagang, Zamroni menyatakan bahwa pedagang yang berlibur hanya 1-2 hari akan mendapat kemudahan dan potongan hari pada hari-hari besar, bukan selama 365 hari tetapi 345 hari dalam setahun.

Dinas pasar mendukung dialog antara paguyuban pedagang dan DPRD, dan Zamroni berharap agar paguyuban dapat membantu memelihara ketertiban dan kenyamanan di pasar. Ia menegaskan bahwa Perda ini telah dibahas bersama eksekutif dan legislatif, serta sudah 14 tahun tanpa perubahan.

Pada intinya, penyesuaian tarif retribusi pasar bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik, namun Dinas pasar memahami dan siap untuk mendukung pedagang dalam berdiskusi dan berdialog dengan pihak terkait. @Once

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *