Takalar (Sulsel) – Javanewsonline.co.id | Beberapa Mantan pejabat (PJ) Kepala Desa di Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar, diduga melakukan perbuatan melawan hukum pengelolaan Dana Desa anggaran tahun 2021. Hal itu mendapat perhatian publik.
Hal ini sangat menarik, karena adanya kejanggalan pada seluruh proses pengelolaan Dana Desa (DD) tersebut, terlebih adanya dugaan item pengadaan yang dianggap di mark up, bahkan diduga ada yang fiktif, salah satunya adalah mengenai pengadaan sapi indukan pada tahun 2021.
Sesuai penelusuran wartawan Javanewsonline.co.id, salah satu item yang diduga fiktif adalah pengadaan Sapi Indukan tahun 2021 dengan pagu Rp 40.000.000 perdesa, masing-masing rincian empat ekor sapi, namun sapi tersebut tidak nampak.
Menurut warga salah satu desa di Kecamatan Marbo yang namanya tak mau dipublikasikan, kepada wartawan menyampaikan, bahwa ia adalah salah satu penerima manfaat bantuan sapi, namun sapi yang didambakannya itu tak kunjung ada.
“Betul pak, saya salah satu yang mendapat bantuan sapi yang diberikan oleh pemerintah desa dan SK penerima atas nama saya, tercantum sebagai penerima manfaat, namun sampai saat ini sapi tersebut belum ada,” katanya.
Terpisah, Ketua LSM Pemerhati Masalah HAM, kriminal, Narkotika dan KKN(PEMANTIK), Rahman Suwandi, saat dimintai tanggapannya menyampaikan, bahwa semua dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa di Kecamatan Marbo harus diusut tuntas.
Terkait pengadaan sapi yang diduga di Mark Up dan fiktif ini, harus ditelusuri lebih jauh, mulai dari siapa yang menyediakan sapinya, serta apakah sesuai dengan standar, supaya dapat diketahui modus yang digunakan,” ungkap Rahman S Dg Guling, di warung Tanakeke (31/1/22).
Pihak yang mengadakan bibit Sapi Indukan tersebut harus diusut juga, lanjutnya, apakah ia telah memiliki kompetensi di bidang peternakan atau tidak. “Jangan sampai ini akal-akalan saja demi memuluskan niat buruk mereka,” ucapnya.
Ketua LSM Pemantik Rahman Suwandi akan mendorong pihak Polres Takalar untuk mengusut semua praktik penyalahgunaan wewenang yang terjadi didesa tersebut. “Kalau memang ini terjadi, ada dugaan penganggaran mark up dan fiktif sapi di desa, maka saya akan mendorong pihak Polres Takalar untuk menproses sesuai hukum yang berlaku di negeri ini. Jangan sampai mental Korupsi ini terus tumbuh dan berkembang di desa dan dapat merusak kemajuan desa”, terang Rahman Suwandi Guling.
Semetara itu, mantan pejabat desa di Kecamatan Mangarabombang saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengadaan sapi bantuan ke masyarakat menggunakan anggaran Dana Desa sebesar Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah), dengan rincian Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) perekor dan sudah di transfer dananya melalui Bendahara desa.
“Betul, kami menganggarkan pengadaan sapi bantuan untuk masyarakat melalui dana desa sebesar Rp 40.000.000 dan dananya kami sudah transfer ke rekening penyedia, namun sampai sekarang sapi itu belum ada, penyedia barang (sapi) janji, dalam minggu ini sapi itu sudah ada,” ucapnya. (MR/*)

