
Gowa (Sulsel) – Javanewsonline.co.id | Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gowa, H Firdaus, didampingi Pendamping BPNT Kecamatan, Topang, monitoring penyaluran dana bantuan program sembako non tunai atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), sekaligus evaluasi kinerja pihak E-Warung Sembako, Kamis (3/3/22).
Menurut H Firdaus, ia turun ke lapangan untuk melakukan monitoring, terkait banyaknya laporan dari para Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang tidak bisa membelanjakan uang bantuan tersebut, senilai Rp 600.000 ke luar. Sebab KPM BPNT di arahkan oleh pengelola e-warung Bansos dan Pendamping BPNT Kecamatan, untuk membelanjakan uangnya ke tempat yang sudah ditentukan.
Sesuai laporan para KPM atau penerima bantuan, saat pencairan BPNT tahap pertama, baik di Kecamatan Barombong Gowa, Pallangga, Bajeng dan Bontonompo Gowa, warga miskin penerima bantuan tunai, terkesan di ancam, di intimidasi bahkan dicoret namanya sebagai penerima bantuan BPNT, apabila tidak membelanjakan seluruh uangnya melalui e-warung Bansos di wilayah desa/kelurahan dan kecamatan yang sudah ditentukan.
Menurut H Firdaus, berdasarkan hasil monitoring pada Kamis (03/3/22), mulai Kecamatan Pallangga, Bajeng hingga Kecamatan Bontonopo Gowa, pencairan dana Tunai BPNT tahap kedua, membenarkan laporan para KPM atau penerima bantuan tunai.
Tapi, disela penerimaan BPNT, melalui pegawai PT Pos lokasi SMP 2 Bontonompo Kelurahan Tamallayang Kecamatan Bontonompo Gowa, ia menjelaskan kepada warga penerima bantuan uang tunai tersebut, bahwa para KPM atau penerima bantuan tunai, boleh membelanjakan ungnya di toko atau pasar mana saja, sesuai aturan dari Kemensos RI.
Ia berharap, semoga warga prasejahtera BPNT Bansos Tunai pada pencairan tahap ke dua ini, yang berlangsung pada Kamis (3/3/22), tidak terjadi lagi riak-riak atau keluhan warga seperti yang terjadi pada pencairan BPNT tahap pertama.
Namun, setelah dijelaskan oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Gowa, yang mengatakan bahwa hal itu sudah sesuai dengan aturan dari Kementerian Sosial (Kemensos), bahwa Bansos Sembako Tunai untuk Tahun 2022, bisa dibelanjakan di toko mana saja, warga baru lega dan merasa bersyukur juga berterima kasih.
“Jika saya sudah turun memberikan penjelasan, lalu masih ada lagi pendamping dan pemilik E-Warung Bansos, tak mengindahkannya, maka selanjutnya Dinas Sosial Gowa akan melakukan evaluasi, baik kepada pengelola e-warung Bansos, maupun kepada Pendamping BPNT,“ tegasnya.
Para KPM atau penerima BPNT Tahun 2022, merupakan kelanjutan dari pada program pemerintah tahun 2021, yang diprioritaskan masuk dalam kategori masyarakat miskin atau masyarakat prasejahtera dan terdaftar dalam data kesejahteraan sosial (DTK).
Setelah mengambil bantuan tunai, sambung Firdaus, silahkan pulang untuk membelanjakan uangnya senilai Rp 600.000 di toko mana saja. Namun sekedar diketahui, antara lain bisa dibeli warga yaitu, Karbohidrat meliputi, 1. beras, jagung, sagu, 2. Protein seperti, nabati, kacang kacangan, tempe, tahu, 3. Protein Hewani seperti, telur daging, ayam, daging sapi dan ikan segar, 4. Vitamin dan Mineral seperti, sayur mayur dan buah-buahan. (Syarif)

