Serang – Javanewsonline.co.id |  Pemerintah Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sepakat untuk terus mendukung program keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana. Kesepakatan tersebut ditandatangani dalam sebuah acara di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, pada Rabu (8/1/2025).

Penandatanganan Kesepakatan Bersama ini bertujuan untuk menciptakan sarana dan prasarana penunjang program-program pelatihan kewirausahaan, rehabilitasi sosial, serta pembinaan ketenagakerjaan bagi masyarakat Banten yang terlibat dalam proses keadilan restoratif.

Dalam sambutannya, Penjabat Gubernur Banten A Damenta menjelaskan bahwa keadilan restoratif adalah pendekatan penanganan tindak pidana yang melibatkan semua pihak terkait, termasuk korban dan pelaku, dengan tujuan pemulihan hubungan dan bukan sekadar pembalasan. “Pemprov Banten menyambut baik penandatanganan kesepakatan ini sebagai langkah penting untuk melindungi masyarakat Banten serta menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan,” ungkap A Damenta.

Lebih lanjut, A Damenta menambahkan bahwa program-program yang disepakati akan mendukung pelatihan kewirausahaan, rehabilitasi sosial, dan penyediaan fasilitas seperti Balai Rehabilitasi Adhyaksa, yang diperuntukkan bagi masyarakat yang terjerat hukum.

Kepala Kejati Banten, Siswanto, menegaskan bahwa kesepakatan ini adalah langkah lanjutan untuk memberikan solusi konkret bagi pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan melalui keadilan restoratif. “Setelah perkara selesai, kami akan memberikan pembinaan dan pelatihan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya,” kata Siswanto.

Pada tahun 2024, Kejati Banten mencatatkan 28 perkara yang diselesaikan dengan keadilan restoratif. Melalui kesepakatan ini, diharapkan jumlah tersebut dapat meningkat dan memberikan dampak positif dalam mencegah tindak pidana berulang di masa depan.

Selain itu, acara tersebut juga menyaksikan penandatanganan kesepakatan bersama antara pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten dengan Kejari se-Provinsi Banten, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara sejumlah OPD Pemprov Banten dengan Kejati Banten untuk mendukung implementasi program ini.

Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan masyarakat Banten yang terlibat dalam proses hukum dapat memperoleh kesempatan untuk memperbaiki diri dan menghindari perbuatan pidana di kemudian hari. (Adpim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.