Pinrang — Javanewsonline.co.id | Pemerintah Kabupaten Pinrang menegaskan komitmennya terhadap pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel melalui penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Ranperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (16/7/2025), dengan agenda penerimaan resmi serta penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi.
Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, S.IP., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada masyarakat, yang disalurkan melalui DPRD sebagai lembaga representasi publik.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini bukan semata-mata kewajiban administratif, tetapi juga merupakan komitmen moral pemerintah dalam menjunjung prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Sudirman.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi yang selama ini terjalin antara eksekutif dan legislatif. Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi fondasi penting dalam menggerakkan pembangunan daerah secara berkelanjutan dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap pembahasan Ranperda ini dapat berlangsung konstruktif, terbuka, dan menghasilkan rekomendasi terbaik demi kemajuan Kabupaten Pinrang,” tambahnya.
Rapat paripurna turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, staf ahli bupati, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, serta unsur terkait lainnya.
Penyampaian Ranperda ini menjadi bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang transparan sesuai ketentuan perundang-undangan, sekaligus menjadi evaluasi kinerja atas program-program pembangunan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun anggaran 2024. (Syass)

