Palangka Raya – Javanewsonline.co.id | Pemerintah mulai melonggarkan persyaratan untuk pengguna moda transportasi pesawat udara, namun kemudahan syarat bagi para calon penumpang pesawat udara tersebut hanya diberikan kepada mereka yang sudah mendapatkan dosis lengkap vaksinasi yaitu vaksin dosis pertama dan kedua.
Menurut Executive General Manager (EGM) Angkasa Pura II Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya Kalimantan Tengah Siswanto, bagi calon pengguna transportasi moda transportasi pesawat udara yang sudah mendapat vaksin dosis lengkap bisa hanya dengan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.
“Artinya, penumpang yang baru mendapat vaksinasi dosis satu tetap harus PCR. Menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara,” kata Siswanto.
Siswanto menjelaskan, sebagaimana Intruksi Menteri Dalam Negeri No 57/2021 serta Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2021, dan surat Edaran Kemenhub No 96/2021 bahwa penumpang dari dan kewilayah Pulau Jawa dan Bali sudah bisa mengunakan antigen.
Lebih lanjut Siswanto mengatakan, dengan kelonggaran dan perubahan syarat calon penumpang pesawat terbang ini di perkirakan semakin naik jumlah penumpang yang akan masuk Kalimantan Tengah maupun yang keluar dari Kalimantan Tengah, bahkan saat ini jumlah penumpang perhari nencapai 1.500 orang.
Namun demikian menurut Siswanto pihak pengelola bandara udara terutama di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan untuk mengantisipasi penularan virus covid – 19. (Suparto)

